Iki, maling motor asal Boalemo yang tertangkap usai kena tilang (HO/Husnul Puhi)
GORONTALO - Pria asal Kabupaten Boalemo berinisial RD alias Iki, 18 tahun, ditangkap Satreskrim Polresta Gorontalo Kota.
Iki ditangkap karena diduga melakukan pencurian motor (curanmor) di Kota Gorontalo, 10 Agustus 2025 kemarin.
Polisi berhasil menangkap Iki setelah dirinya terjaring razia Satlantas Polres Bone Bolango.
Baca juga: Baca Puisi Sambil Merokok di PKKBM, Mahasiswa UNG Dijatuhi Sanksi
Iki yang saat itu mengendarai motor curiannya tak berkutik saat diminta menunjukkan surat-surat kendarannya.
Setelah dicocokkan, ternyata motor yang dikendarai Iki sama dengan motor yang dilaporkan hilang oleh pemiliknya ke Polresta Gorontalo Kota.
Kasatreskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza menjelaskan kronologi kasus ini.
Awalnya, Iki hanya ingin menumpang istirahat di salah satu masjid yang berada di Kelurahan Tomulabutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Di saat yang sama, ia melihat sebuah motor terpakir di halaman masjid dengan kunci yang masih menggantung.
Baca juga: Sambungan Air Ilegal di Kabupaten Gorontalo Marak Terjadi di Kawasan Perumahan
Niat mencuri itu pun muncul. Agar tak diketahui warga, Iki mendorong motor curiannya itu sampai ke Simpang Lima Telaga.
Setelah itu motor baru dinyalakan dan dibawa kabur ke kampung halamannya di Desa Kota Raja, Kabupaten Boalemo.
"Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari pemiliki motor," kata AKP Akmal.
Setelah itu, Iki menggunakan motor curiannya ke rumah pacarnya di Kabupaten Bone Bolango. Ia juga mengendarai motor tersebut ke Kota Gorontalo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan