Ilustrasi sumber air baku yang bakal diolah PDAM (Istimewa)
GORONTALO – Ketersediaan air baku di Kabupaten Gorontalo semakin mengkhawatiekan. Hal ini diungkapkan Direktur Perumda Tirta Limutu, Tomy Hendra Said.
Dalam empat bulan terakhir, pasokan air sungai yang menjadi sumber utama pengolahan air PDAM mengalami defisit jika dibandingkan dengan kebutuhan pertanian dan kebutuhan pengolahan air minum.
"Maksdnya air sungai yang diolah PDAM untuk dikonsumsi mulai berkurang. Balai sungai sudah menghitung ketersediaan air baku sudah defisit selama empat bulan terakhir," kata Tomy.
Baca juga: Total 714 Napi di Gorontalo Dapat Remisi HUT RI ke-80
"Dihitung dari mana? Dari kebutuhan petani dan kebutuhan PDAM untuk mengolah dikurangi dengan ketersediaan air baku. Kebutuhan ini justru lebih tinggi dari yang tersedia," sambungnya.
Menurutnya, penyebab utama berkurangnya debit air adalah hilangnya daerah tangkapan air di wilayah hulu, seperti Polohungo, Bulota, Balahu, hingga Diloniyohu.
Kondisi ini berdampak langsung pada kapasitas pengolahan di Instalasi Pengolahan Air (IPA) yang ada.
Baca juga: Pesta Miras di Kabupaten Gorontalo Berujung Penikaman, Korban dan Pelaku Sepakat Damai
Tomy mencontohkan, di IPA Bulota dengan kapasitas produksi 30 liter per detik, seharusnya debit air masuk minimal 60 liter per detik.
Namun saat ini, air yang masuk hanya 21 liter per detik. Padahal, 30 liter air per detik saja sudah dialokasikan untuk melayani sekitar 2.400 pelanggan.
"Sekarang pelayanan kita tinggal 20 jam. Kalau kita bikin 24 jam ada wilayah yang tidak kebagian air,” ungkapnya.
Baca juga: Terancam 20 Tahun Penjara, Pelaku Penikaman di Desa Lawonu Dapat Pendampingan Hukum
Kondisi serupa juga terjadi di IPA Bionga. Dari total kapasitas pengolahan 100 liter per detik, air sungai yang masuk hanya sekitar 60 liter per detik.
Masalah semakin kompleks setelah Bendung Pilohayanga runtuh pada 2018, yang sebelumnya menjadi salah satu sumber air baku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan