Bayu, tersangka kasus penikaman di Desa Lawonu mendapat pendampingan hukum (Istimewa)
GORONTALO – Kasus penikaman yang menewaskan seorang pria di Desa Lawonu, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, terus bergulir.
Kasus ini terjadi pada Rabu malam, 13 Agustus 2025 dengan tersangkan BPE atau Bayu, 21 tahun.
Korban dalam kasus ini diketahui bernama Rifaldi Lianti, warga Kota Gorontalo.
Bayu tega menghabisi nyawa korban lantaran terbakar api cemburu usai mendapati korban mengirim pesan mesra kepada istri Bayu.
Baca juga: Pelaku Penikaman di Desa Lawonu Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Bayu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman 20 tahun penjara.
Menghadapi proses hukum, Polres Gorontalo menunjuk tim penasihat hukum untuk mendampingi tersangka, sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Hal ini wajib dilakukan karena pasal yang dikenakan memiliki ancaman pidana di atas lima tahun.
Adapun tim penasihat hukum yang ditunjuk, yakni Abdulwahidin D.P Tanaiyo, Yoslan Koni, dan Moh. Eka Valen Arman.
Baca juga: Penikaman di Desa Lawonu Bikin Geger Warga, Begini Kronologi dan Motifnya
Dalam rilis resmi, tim kuasa hukum menegaskan bahwa pendampingan diberikan secara profesional dan objektif, dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak tersangka di hadapan hukum.
"Sebagai Penasehat Hukum, kami menegaskan bahwa pendampingan diberikan sesuai amanat undang-undang, dengan tetap menjunjung tinggi asas profesionalitas, objektivitas, serta hak-hak tersangka di hadapan hukum," kata Abdulwahidin.
"Kami juga menekankan bahwa tersangka ini baru pertama kali berhadapan dengan proses hukum dalam kasus pidana," sambungnya.
Saat ini, BPE atau Bayu masih ditahan di Rutan Polres Gorontalo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Rilis