Rifki Ibrahim, residivis curanmor di Gorontalo tertangkap lagi (HO/Husnul Puhi)
GORONTALO - Rifki Ibrahim (31), residivis kasus pencurian motor (curanmor) di Gorontalo kembali beraksi.
Rifki adalah seorang buruh harian lepas asal Desa Ayula Tilango, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango.
Seakan tak kapok, ia kembali beraksi di Kota Gorontalo pada Selasa, 29 Juli 2025.
Baca juga: Mabuk Miras, Seorang Remaja di Kota Gorontalo Nekat Aniaya Warga Pakai Sajam
Tidak butuh lama bagi polisi mengungkap kasus ini dan Rifki kembali berurusan dengan hukum.
Kasus ini bermula dari korban meminjamkan motor ke saudaranya yang ingin bepergian ke Desa Boroko.
Balik dari Desa Boroko, saudara korban memarkir kendaraan tersebut di halaman rumahnya.
Besoknya, sekitar pukul 7.30 Wita motor tersebut sudah hilang.
Baca juga: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa Rusia Berakhir
Korban lalu memutuskan melaporkan kejadian ini ke polisi.
Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak ke lokasi kejadian.
Tidak butuh waktu lama bagi polisi mengungkap kasus ini.
Baca juga: Kejari Kabupaten Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Inkrah
"Kasus pencurian ini tidak lebih dari 1 x 24 jam kami ungkap," kata Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan