Pemkot Gorontalo hapuskan denda pajak bumi dan bangunan tahun 2024 ke bawah (Ilustrasi/Istimewa)
GORONTALO - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kota Gorontalo memberikan kabar baik bagi warga yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Dalam rangka momen kemerdekaan, pemkot resmi menghapus denda administrasi untuk PBB-P2 yang menunggak hingga tahun 2024.
Kebijakan ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa harus terbebani denda.
Baca juga: Eks Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki Meninggal Dunia
Namun, untuk memanfaatkan penghapusan denda tersebut, ada beberapa langkah yang harus ditempuh.
Warga diwajibkan melakukan pembayaran pokok PBB-P2 antara tanggal 15 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Selain itu, mereka harus melengkapi persyaratan administrasi berupa formulir permohonan, salinan KTP, SPPT, serta bukti kepemilikan sah atas objek pajak.
Baca juga: Wali Kota Gorontalo Ancam Pecat TPKD Satgas PAD yang Tidak Disiplin
Pembayaran juga harus dilakukan melalui virtual account atau kode bayar, serta bisa pula menggunakan QR Code yang disediakan oleh Badan Keuangan Kota Gorontalo.
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, membenarkan adanya kebijakan ini.
"Denda yang akan dihapus tahun 2024 ke bawah," ungkap Nuryanto.
Baca juga: Jelang AIR Fun Run 2025, Sampah dan Parkir Liar Jadi Sorotan Wali Kota Gorontalo
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam memperingati hari kemerdekaan sekaligus memberi kemudahan bagi masyarakat.
Nuryanto juga mengajak masyarakat untuk tidak menunda pembayaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Gorontalo