Ada tiga kamera ETLE di Gorontalo yang aktif (HO/Husnul Puhi)
GORONTALO - 100 pelanggaran lalu lintas terekam kamera TLE setiap hari di Gorontalo.
Pelanggaran paling umum dilakukan oleh pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.
Sementara pelanggaran pengemudi mobil kebanyakan tidak mengenakan sabuk pengaman.
Baca juga: 2.325 Ton Beras Bantuan Pemerintah Disalurkan untuk 116 Ribu Keluarga di Gorontalo
Dirlantas Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono, menyampaikan bahwa angka pelanggaran tersebut didapat dari rekaman kamera ETLE yang terpasang di sejumlah titik strategis di wilayah provinsi.
"Setiap harinya 100 pelanggar, itu data untuk tahun 2025," ungkap Lukman.
Meski jumlah pelanggaran cukup tinggi, penindakan berupa tilang belum diterapkan secara otomatis terhadap seluruh pelanggar.
Baca juga: Catat! Operasi Patuh Otanaha 2025 Dimulai Hari Ini, Razia Tetap Jalan Meski Malam Hari
Kepolisian tetap melakukan verifikasi melalui sistem internal sebelum menjatuhkan sanksi.
"Untuk pemberian tilang itu kami tetap selektif, tidak semua yang terekam ETLE itu kami kenakan tilang, kadang ada beberapa pengendara yang mengganti identitas kendaraan mereka," jelas Lukman.
Hingga kini, terdapat tiga kamera ETLE aktif di Provinsi Gorontalo.
Lokasi pertama berada di Jalan Sultan Botutihe, pada perbatasan Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango.
Kamera kedua terpasang di Jalan Jhon Ario Katili (dulu dikenal sebagai Jalan Andalas), tepat di depan Mie Gacoan, Kota Gorontalo.
Lokasi ketiga berada di Jalan Ahmad A. Wahab, tidak jauh dari simpang empat lampu merah di perbatasan Kecamatan Telaga Biru dan Limboto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan