Pertemuan Walikota Gorontalo, Adhan Dambea dengan para pengusaha walet (Humas Pemkot Gorontalo)
GORONTALO - Walikota Gorontalo, Adhan Dambea, kembali bikin gebrakan dalam pengambilan kebijakan.
Kali ini yang jadi sorotan adalah tarif pajak usaha sarang burung walet yang sebelumnya banyak dikeluhkan para pelaku usaha.
Lewat forum sosialisasi Perda terbaru, Adhan resmi mengumumkan penurunan pajak.
Baca juga: Kota Gorontalo Terapkan Aturan Satu Jam Tanpa Gadget Bagi Orang Tua dan Siswa
Simak poin-poin pentingnya berikut ini:
Tarif pajak yang semula 10 persen, kini turun drastis menjadi hanya 2,5 persen.
Penurunan ini langsung diumumkan Adhan dalam kegiatan sosialisasi Perda Nomor 31 Tahun 2024, Rabu, 2 Juli 2025 malam di Bandhayo Lo Yiladia.
"Untuk pajaknya dari 10 persen diturunkan 2,5 persen dari hasil yang didapat," tegas Adhan.
Baca juga: Warga Kota Gorontalo yang Suka Mabuk Siap-siap Kehilangan Bantuan dan BPJS
Adhan bilang, keputusan ini diambil karena usaha walet hasilnya tidak selalu pasti. Maka, pemerintah hadir untuk memberi napas lega lewat kebijakan yang berpihak.
"Usaha ini hasilnya mujur-mujuran, tidak tetap, sehingga saya mengambil kebijakan," jelasnya.
Kebijakan ini bagian dari upaya untuk mempersiapkan pelaku usaha sebelum Perda benar-benar diberlakukan. Menurut Adhan, edukasi dulu, baru eksekusi.
"Ini juga saya lakukan untuk menyosialisasikan kepada pelaku usaha sebelum menetapkan Peraturan Daerah," tambahnya.
Sistem pemungutan pajak akan menyesuaikan waktu panen walet. Kalau hasil panen diperoleh di bulan tertentu, pemungutan dilakukan hanya saat itu saja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Gorontalo