GORONTALO — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah secara resmi merilis panduan penyelenggaraan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada tanggal 2 Mei 2026.
Melalui surat edaran nomor 8844/T/MDM.A5/HM.01.00/2026, pemerintah menetapkan kerangka besar peringatan tahun ini guna memastikan keseragaman di seluruh satuan pendidikan dan instansi terkait.
Tema Hardiknas 2026: Sinergi Semesta untuk Mutu Pendidikan
Peringatan tahun ini mengusung tema besar "Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua".
Konsep "partisipasi semesta" ini menekankan bahwa tanggung jawab pendidikan bukan hanya berada di pundak negara, melainkan hasil kolaborasi utuh antara pemerintah, tenaga pendidik, orang tua, sektor industri, media, hingga masyarakat luas.
Semangat ini juga tercermin dalam logo Hardiknas 2026 yang didominasi warna biru profesional.
Visualnya menggambarkan tiga pilar transformasi pendidikan saat ini: revitalisasi sekolah, digitalisasi sistem pembelajaran, serta peningkatan kesejahteraan guru sebagai ujung tombak pendidikan.
Baca juga: Punya Empati Tinggi? Ini 6 Jurusan Kuliah yang Bisa Ubah Kepedulianmu Menjadi Karir Nyata
Ketentuan Pelaksanaan Upacara Bendera
Berdasarkan pedoman yang diunggah melalui laman resmi kementerian, upacara bendera wajib dilaksanakan secara tatap muka pada:
- Hari/Tanggal: Sabtu, 2 Mei 2026
- Waktu: Pukul 07.30 waktu setempat
- Lokasi: Halaman kantor instansi pusat, daerah, sekolah (PAUD hingga SMA/SMK), serta kantor perwakilan RI di luar negeri.
Baca juga: Sering Bilang Terserah? Kenali Bahaya Invisible Man Syndrome yang Bisa Menghapus Jati Dirimu
Khusus untuk jenjang PAUD, upacara disarankan berlangsung secara sederhana dengan durasi maksimal 30 menit.
Sementara itu, bagi daerah yang memiliki kendala hari libur lokal, pelaksanaan dapat disesuaikan atau dilakukan secara daring dengan tetap mengedepankan khidmat pengibaran bendera.
Susunan Acara Upacara Hardiknas 2026
Sesuai dengan protokol standar upacara resmi kenegaraan yang ditetapkan Kemendikdasmen, berikut adalah urutan rangkaian acaranya:
- Pemimpin Upacara memasuki lapangan upacara;
- Pembina Upacara menempati tempat upacara;
- Penghormatan kepada Pembina Upacara;
- Laporan Pemimpin Upacara;
- Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya;
- Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
- Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Amanat Pembina Upacara (Membacakan Pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah);
- Pembacaan Doa;
- Laporan Pemimpin Upacara;
- Penghormatan kepada Pembina Upacara;
- Pembina Upacara meninggalkan mimbar upacara;
- Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Ketentuan Pakaian dan Atribut
Kemendikdasmen mengatur agar peserta upacara menggunakan pakaian yang rapi dan sesuai identitas profesi atau adat:
Pembina Upacara: Pakaian adat tradisional atau seragam dinas yang ditentukan.
Guru/Pegawai: Seragam resmi Korpri lengkap atau batik.
Siswa: Seragam sekolah sesuai jenjang masing-masing.
Selain aspek seremonial, instansi pendidikan juga diimbau untuk mendukung Gerakan Indonesia ASRI dengan meminimalisir penggunaan dekorasi plastik sekali pakai dalam setiap kegiatan pendukung Hardiknas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber