Senin, 27 APRIL 2026 • 12:08 WIB

ART Bukan Lagi Pekerja Informal: Simak Standar Upah, Cuti, dan Jaminan Sosial dalam UU PPRT Terbaru

Author

Rincian UU PPRT yang baru disahkan bulan April 2026 (Istimewa)

GORONTALO — Selama puluhan tahun, pekerjaan rumah tangga di Indonesia sering kali dipandang sebelah mata sebagai sektor informal tanpa aturan baku. 

Namun, terhitung sejak Selasa (21/4/2026), wajah dunia kerja domestik resmi berubah total.

Disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR RI menandai berakhirnya era tanpa aturan di ranah rumah tangga.

Baca juga: Seragam Polisi untuk Chris: Cerita di Balik Peringatan Hari Harapan Sedunia

Kini, Asisten Rumah Tangga (ART) memiliki kedudukan hukum yang jelas, setara dengan profesi lainnya. 

Apa saja poin krusial yang wajib diketahui oleh majikan maupun pekerja? Berikut rangkumannya.

Pekerjaan Domestik yang Kini Berpayung Hukum

Sering kali kita menganggap PRT hanyalah mereka yang menyapu dan mengepel. 

Baca juga: Kumpulan Caption dan Ucapan Hari Posyandu Nasional 2026 untuk Medsos

Padahal, UU PPRT mencakup spektrum yang jauh lebih luas.

Sekarang, profesi seperti sopir pribadi, juru masak, pengasuh anak, perawat lansia, hingga penjaga keamanan rumah dan tukang kebun secara resmi diakui sebagai pekerja yang berhak atas perlindungan hukum dan nilai ekonomi.

Standar Baru: Upah, THR, dan Jaminan Sosial

Salah satu poin paling progresif dalam regulasi ini adalah kepastian mengenai kesejahteraan. Berikut adalah standar minimal yang harus dipenuhi.

Baca juga: Mengulas Sejarah Hari Posyandu Nasional yang Rutin Diperingati Setiap Tanggal 29 April

Upah Berdasarkan Kesepakatan 

Upah kini harus didasarkan pada perjanjian kerja yang jelas. Tidak ada lagi ruang untuk pembayaran di bawah standar kemanusiaan.

Tunjangan Hari Raya (THR) 

UU PPRT mewajibkan pemberian THR keagamaan dalam bentuk uang, sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam kontrak.

Jaminan Sosial (BPJS)

Ini adalah perubahan besar. Pekerja rumah tangga kini berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan yang iurannya dikoordinasikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Hak Istirahat, Cuti, dan Lingkungan Kerja Sehat

Bekerja di ranah domestik bukan berarti harus bekerja 24 jam tanpa henti. UU PPRT mengatur dengan tegas hak-hak waktu kerja:

  • Waktu Kerja Manusiawi: Pekerja berhak atas waktu istirahat harian.
  • Hak Cuti: Pekerja mendapatkan hak cuti sesuai kesepakatan tertulis.
  • Akomodasi dan Gizi: Bagi PRT yang menginap (stay-in), majikan wajib memberikan makanan sehat dan tempat tinggal yang layak.

Kewajiban Dua Arah: Transparansi dan Profesionalisme

Undang-undang ini tidak hanya membebani majikan, tetapi juga menuntut profesionalisme dari pekerja.

Pekerja wajib memberikan data identitas dan kondisi kesehatan yang jujur serta memberikan pemberitahuan jika ingin mengundurkan diri.

Majikan wajib melaporkan keberadaan pekerja rumah tangganya kepada pengurus RT/RW setempat demi aspek keamanan dan pendataan administratif.

Mengapa Regulasi Ini Sangat Mendesak?

Bukan tanpa alasan UU ini diperjuangkan selama 22 tahun. 

Data menunjukkan kerentanan yang ekstrem, didominasi perempuan dalam profesi ini mencapai lebih dari 95% di berbagai provinsi seperti NTT, Jawa Timur, dan Sulawesi Utara.

Tanpa kontrak jelas, mereka sangat rentan terhadap kekerasan fisik maupun ekonomi.

Hadirnya UU PPRT diharapkan menjadi solusi permanen untuk menciptakan hubungan kerja yang saling menghargai, profesional, dan jauh dari praktik eksploitasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Goodstats

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU