GORONTALO — Di tengah tantangan pemukiman padat dan lahan yang terbatas, Indonesia mencatatkan kemajuan positif dalam hal akses rumah layak huni pada tahun 2025.
Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat kenaikan signifikan dalam persentase rumah tangga yang memiliki akses hunian layak.
Jika pada tahun 2024 angka tersebut berada di level 65,25%, di tahun 2025 melonjak menjadi 68,4%.
Baca juga: Muhammadiyah Jadi Ormas Islam dengan Fakultas Kedokteran Terbanyak
Tren positif ini menjadi sinyal perbaikan tata kelola pemukiman nasional.
Dominasi Yogyakarta
Dalam peta sebaran hunian layak, DI Yogyakarta masih jadi yang terbaik dengan angka yang sangat mencolok, yakni 88,31%.
Disusul oleh Bali yang menempati posisi kedua dengan capaian 85,73%.
Baca juga: Status PPPK Paruh Waktu Menggantung, Gubernur Gorontalo: Jangan Galau, Kami Cari Solusi
Berikut adalah daftar 10 provinsi dengan persentase kepemilikan hunian layak tertinggi di Indonesia sepanjang tahun 2025:
- Yogyakarta: 88,31%
- Bali: 85,73%
- Riau: 80,22%
- Sulawesi Tenggara: 80,11%
- Sulawesi Selatan: 78,67%
- Sumatra Utara: 76,89%
- Kalimantan Timur: 76,87%
- Sulawesi Utara: 76,84%
- Jawa Timur: 76,68%
- Gorontalo: 75,75%
Baca juga: Ini 5 Kalimat yang Menandakan Seseorang Terlalu Egois
Menariknya, Gorontalo berhasil mengamankan posisi di jajaran 10 besar secara nasional.
Ini membuktikan bahwa upaya pembangunan standar pemukiman di wilayah ini mulai membuahkan hasil yang nyata.
5 Standar Kelayakan Hunian
Membangun rumah layak huni tidak semudah mendirikan bangunan fisik.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP) menetapkan lima parameter utama yang menjadi standar kelayakan sebuah hunian di Indonesia.
Keamanan Struktur dan Material
Bangunan wajib berdiri kokoh di lahan yang aman (bebas bencana), menggunakan material tahan lama, serta memiliki instalasi air dan listrik yang aman.
Kecukupan Luas Ruang
Standar luas bangunan diperhitungkan agar setiap penghuni memiliki ruang gerak yang cukup untuk bernapas, beristirahat, dan beraktivitas secara sehat.
Akses Air Minum Berkualitas
Memiliki sumber air bersih yang memenuhi standar kesehatan untuk konsumsi harian.
Sistem Sanitasi Higienis
Fasilitas sanitasi harus tertutup dan memiliki sistem pembuangan limbah (tinja) yang efektif agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
Sirkulasi Udara dan Cahaya
Rumah harus memiliki ventilasi dan bukaan jendela yang cukup. Ruangan yang tidak mendapat sinar matahari cenderung lembap dan menjadi sarang jamur yang buruk bagi kesehatan paru-paru.
Standar-standar ini telah dipayungi secara hukum dalam PP Nomor 16 Tahun 2021.
Dengan terpenuhinya kriteria tersebut, sebuah rumah tidak hanya menjadi tempat berteduh, tetapi juga menjadi fondasi bagi kehidupan yang lebih sehat dan produktif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPS, Goodstats