GORONTALO — Bagi jutaan buruh di Indonesia, Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak mutlak yang wajib masuk ke rekening sebelum gema takbir berkumandang.
Namun, banyak yang tidak menyadari bahwa nominal yang diterima hari ini adalah buah dari militansi gerakan buruh kiri yang pernah mengguncang politik nasional pada medio 1950-an.
Semuanya bermula pada tahun 1951. Saat itu, kabinet Soekiman Wirjosandjojo (Partai Masyumi) mencetuskan kebijakan pemberian tunjangan menjelang hari raya bagi pegawai negeri.
Baca juga: Menyibak Filosofi Mendalam di Balik Atribut Tumbilotohe Gorontalo
Sayangnya, bagi buruh swasta, kebijakan ini adalah bentuk ketidakadilan yang telanjang.
Bukan hanya eksklusif bagi aparatur negara, tunjangan tersebut sebenarnya hanyalah persekot atau uang muka yang nantinya harus dikembalikan lewat potongan gaji.
Kondisi inilah yang memicu gelombang protes besar dari kaum pekerja yang merasa diperas keringatnya tanpa perlindungan kesejahteraan yang layak.
Baca juga: Tumbilotohe: Pesona Cahaya Warisan Leluhur di Penghujung Ramadan Gorontalo
Intervensi SOBSI dan Pengaruh PKI
Merespons ketimpangan tersebut, Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) hadir sebagai ujung tombak.
Sebagai federasi buruh terbesar dengan jutaan anggota, SOBSI bukan sekadar organisasi serikat pekerja biasa.
Seiring waktu, organisasi ini menjadi motor penggerak politik yang terafiliasi erat dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Baca juga: Waspada! 3 Bentuk Kontrol Pasangan yang Sering Dikira Tanda Perhatian
Lewat doktrin perjuangan kelas, SOBSI dan PKI mengorganisir massa dari perkebunan hingga pabrik-pabrik asing.
Mereka menuntut pemerintah agar THR tidak lagi menjadi pinjaman bagi segelintir orang, melainkan menjadi hak pendapatan tetap bagi seluruh buruh, baik di sektor publik maupun swasta.
Mogok Kerja Sebagai Senjata Politik
Perjuangan ini berdarah-darah dan penuh tekanan. Melalui aksi pemogokan yang melumpuhkan sektor produksi, SOBSI memaksa pengusaha dan negara untuk tunduk pada tuntutan mereka.
Ada tiga tuntutan utama yang diperjuangkan: pembayaran tunjangan hari raya untuk semua buruh swasta, pembayaran penuh tanpa adanya potongan gaji di bulan berikutnya, dan penetapan THR sebagai hak wajib, bukan sekadar hadiah sukarela dari majikan.
Derasnya arus protes ini memaksa pemerintah mengeluarkan peraturan "Hadiah Lebaran" pada 1954, yang kemudian diperkuat menjadi kewajiban legal pada awal 1960-an.
Di sinilah tonggak sejarah di mana THR resmi menjadi bagian dari perlindungan buruh di Indonesia.
Konflik Militer dan Penghapusan Sejarah
Memasuki tahun 1960-an, SOBSI mulai bergesekan dengan kekuatan militer yang mengelola perusahaan-perusahaan hasil nasionalisasi. Ketegangan ini mencapai puncaknya setelah peristiwa G30S 1965.
Karena keterikatannya dengan PKI, SOBSI dilarang dan seluruh anggotanya dipersekusi.
Nama organisasi ini dihapus dari narasi sejarah resmi, namun mekanisme THR yang mereka perjuangkan tetap bertahan karena telah menjadi kebutuhan dasar stabilitas ekonomi nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber