BI dan Pemerintah Kabupaten Gorontslo luncurkan Zona KHAS Foodcourt Menara Limboto (Istimewa)
GORONTALO – Wajah sektor UMKM di Kabupaten Gorontalo kini semakin berstandar nasional.
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, secara resmi meluncurkan Zona Khas (Kuliner Halal, Aman, dan Sehat) yang berpusat di Foodcourt Limboto, Sabtu (14/03/2026).
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam menjamin kualitas konsumsi publik sekaligus memperkuat daya saing produk lokal.
Baca juga: Perkuat Solidaritas, Golkar Kabupaten Gorontalo Santuni Ratusan Anak Panti saat Buka Bersama
Agenda peresmian ini menjadi istimewa dengan kehadiran sejumlah tokoh nasional dan daerah, di antaranya Anggota DPR RI Rachmad Gobel, Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syaidah, Sekretaris Daerah Sugondo Makmur, serta perwakilan Bank Indonesia.
Turut hadir pula Ketua TP PKK Kabupaten Gorontalo, Ny. Maryam Sofyan Puhi, beserta jajaran Forkopimda.
Dalam arahannya, Sofyan Puhi memberikan apresiasi tinggi kepada Bank Indonesia atas pendampingan berkelanjutan terhadap para pelaku usaha di Bumi Panua.
Baca juga: Mau Hindari Macet Parah? Cek Bocoran Waktu Mudik Terfavorit di Lebaran 2026
Menurutnya, intervensi BI telah mengubah wajah transaksi UMKM, mulai dari kawasan Menara hingga area pusat pemerintahan, menjadi lebih modern melalui sistem non-tunai.
“Terima kasih kepada Bank Indonesia yang terus mendampingi UMKM kita. Sejak peluncuran transaksi non tunai hingga kegiatan hari ini, dampaknya sangat terasa dalam meningkatkan perputaran ekonomi para pelaku usaha,” ungkap Sofyan.
Saat ini, Zona Khas di Foodcourt Limboto menampung puluhan lapak kuliner.
Baca juga: Pemkab Gorontalo Siapkan Rp25,2 Miliar untuk THR ASN, Cair Mulai Hari Ini
Sementara itu, di area depan Kantor Bupati dan rumah dinas, tercatat ada 137 lapak yang mayoritas digerakkan oleh para pelaku usaha muda.
Bupati berharap standar "Halal, Aman, dan Sehat" ini menjadi rujukan bagi seluruh pedagang di Kabupaten Gorontalo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan