GORONTALO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali membunyikan alarm bahaya bagi konsumen belanja daring.
Dalam operasi siber intensif selama periode Januari hingga Juni 2025, BPOM menemukan ribuan akun dan tautan penjualan obat ilegal yang beredar bebas di berbagai marketplace ternama.
Temuan ini mengungkap fakta mengejutkan mengenai masifnya peredaran obat tanpa izin edar yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Baca juga: BMKG Rilis Prakiraan Cuaca 21–24 November: Gorontalo Hujan Sedang, Lima Provinsi Status Siaga
Bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), BPOM telah melakukan langkah tegas berupa take down terhadap ribuan tautan tersebut.
Berdasarkan data pengawasan, berikut adalah 5 Produk Obat Ilegal yang paling banyak membanjiri pasar daring Indonesia:
1. Cream BL
Produk ini menduduki peringkat teratas dalam jumlah tautan (2.184 tautan) dengan total penjualan mencapai angka fantastis, yakni 113.851 produk terjual.
Distribusi toko terbanyak terlacak berada di Kabupaten Tangerang.
2. Pi Kang Wang
Salep kulit ini menjadi produk paling laris secara kuantitas dengan 185.400 produk terjual dari 1.395 tautan aktif.
Lokasi penjualan didominasi oleh toko-toko di Jakarta Barat.
Baca juga: ASN Gorontalo Utara Jadi Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Belum Ditahan Polisi
3. Tramadol
Obat keras yang sering disalahgunakan ini ditemukan dalam 629 tautan.
BPOM menegaskan bahwa Tramadol dilarang keras diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter.
Pusat penyebaran terbanyak terpantau di Kabupaten Purwakarta.
4. Pabron Kids
Obat sirup anak impor ini masuk dalam radar ilegal dengan 582 tautan dan 713 penjualan, berpusat di Jakarta Barat.
5. USA Viagra MMC
Obat stamina pria ini terjual sebanyak 42.438 unit melalui 286 tautan ilegal, dengan basis penjualan terbesar juga berada di Jakarta Barat.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa Jakarta Barat menjadi "zona merah" lokasi toko terbanyak yang mengedarkan produk-produk ilegal ini.
BPOM mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur klaim instan dan harga murah.
Jika masyarakat masih menemukan produk-produk tersebut di marketplace, segera laporkan melalui BPOM.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPOM RI