Senin, 13 OKTOBER 2025 • 09:19 WIB

Permohonan Dispensasi Nikah di Kabupaten Gorontalo Capai 101 Perkara, 86 Dikabulkan Pengadilan

Author

Permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Gorontalo capai 101 perkara hingga September 2025 (Istimewa)

GORONTALOPengadilan Agama Limboto mencatat sebanyak 101 perkara permohonan dispensasi nikah sepanjang Januari hingga September 2025.

Dari jumlah tersebut, 86 perkara dikabulkan, 6 ditolak, 1 dicabut, 1 gugur, dan 7 perkara masih berproses.

Juru Bicara Pengadilan Agama Limboto, Wahab Ahmad, menjelaskan bahwa perkara yang dikabulkan umumnya telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Purbaya Potong Dana Transfer ke Daerah, Adhan Surati Prabowo

"Kalau dikabulkan, permohonannya berarti sudah memenuhi syarat formil dan materilnya. Sementara yang ditolak karena tidak terpenuhi keterbuktiannya,” ujar Wahab.

Ia menambahkan, perkara yang dicabut biasanya terjadi setelah pihak pengadilan memberikan nasihat dan arahan kepada pemohon.

Sementara perkara yang gugur terjadi karena pemohon tidak hadir dalam persidangan setelah mendaftarkan perkara.

Baca juga: Kota Gorontalo Bakal Terapkan Sistem Parkir Berlangganan Mulai Tahun Depan

Didominasi Faktor Hamil Pranikah

Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, syarat usia menikah bagi perempuan maupun laki-laki adalah 19 tahun.

Namun, dalam Pasal 7 ayat (2) dijelaskan bahwa perkawinan di bawah umur dapat dilaksanakan dengan alasan yang sangat mendesak.

Berdasarkan temuan di lapangan, salah satu alasan paling dominan dalam pengajuan dispensasi nikah adalah kehamilan pranikah.

Baca juga: Ada Telur Lalat di Menu MBG SMAN 1 Telaga Gorontalo, Pihak Sekolah Angkat Bicara

Selain itu, ada pula kekhawatiran orang tua karena anaknya sudah lama berpacaran.

“Kata mendesak inilah yang menjadi alasan. Itu macam-macam, ada orang tua yang khawatir karena anaknya sudah pacaran lama, ada yang sudah hamil pranikah, ini yang paling mendominasi,” katanya.

Meski begitu, Wahab menegaskan tidak semua alasan pengajuan dispensasi nikah diterima oleh hakim.

Baca juga: Bidpropam Gerebek Polresta Gorontalo Kota: Tes Urin Anggota hingga Lacak Judi Online

“Yang jelas kita menilai dulu alasannya mengajukan dispensasi nikah. Biasanya hakim itu menilai konteks mendesak itu tidak ada jalan lain kecuali pernikahan solusinya,” sambungnya.

Pengaruhi Cerai Muda

Wahab tidak menampik bahwa tingginya angka permohonan dispensasi nikah berpengaruh terhadap kasus perceraian di usia muda.

Menurutnya, banyak pasangan yang menikah melalui dispensasi hanya mampu bertahan antara enam bulan hingga satu tahun.

Salah satu faktor penyebab utama perceraian adalah masalah finansial.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihak pengadilan berupaya meyakinkan orang tua agar membimbing, membina, dan membantu pasangan muda dalam menjalani pernikahan mereka.

"Ini biasanya kita antisipasi dengan cara kita pastikan ke orang tua bahwa calon suami anaknya ini belum punya pekerjaan [tetap], jangan setelah ini dituntut,” ujarnya.

"Jadi harusnya dibantu, dibina, diberi modal, diberi pemahaman. Selama mereka belum mandiri harus ditanggung dulu oleh orang tua, baik orang tua perempuan maupun orang tua laki-laki sampai mereka mandiri,” sambungnya.

Sebagai upaya menekan angka pernikahan dini, Pengadilan Agama Limboto juga membangun kerja sama lintas sektoral dengan berbagai lembaga.

“Kita juga melakukan kerja sama lintas sektoral untuk menekan angka ini. Misalnya dengan P2TP2A, dengan KUA,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU