Senin, 11 AGUSTUS 2025 • 20:28 WIB

Royalti Musik untuk UMKM: Pemilik Warkop di Gorontalo Minta Regulasi Jelas agar Tak Memberatkan

Author

Pemilik warkop di Gorontalo minta regulari pembayaran royalti diperjelas agar tak memberatkan UMKM (Istimewa)

GORONTALO – Polemik royalti lagu dan musik saat ini tengah menjadi perbincangan hangat di pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), termasuk di Gorontalo.

Sebagian pelaku usaha mendukung perlindungan hak cipta musisi, tapi menilai aturan yang ada belum jelas dan berpotensi membebani usaha kecil.

Yayu Kadali, pemilik Warkop Hobbies di Provinsi Gorontalo, menilai pembayaran royalti musik sebenarnya merupakan kewajiban yang sudah lama ada. 

Baca juga: Minim Sosialisasi, Pemilik Kafe di Gorontalo Bingung Bayar Royalti Lagu

Namun, ia menekankan pentingnya regulasi yang jelas agar tidak membebani UMKM.

"Tidak masalah, yang penting regulasinya jelas. Kita ini mau ke mana, lembaga kolektif atau LMKN? Katakanlah lembaga kolektif, tapi regulasinya harus jelas supaya tidak memberatkan kami pelaku UMKM," kata Yayu.

Dampak pada UMKM dan Lapangan Kerja

Menurutnya, penarikan royalti tanpa aturan yang jelas dapat berdampak pada keberlangsungan usaha dan lapangan kerja. 

Baca juga: Anggota Polisi di Gorontalo Menghilang di Hari H Pernikahan

Ia khawatir penarikan royalti tanpa mempertimbangkan skala usaha bisa memicu PHK karyawan.

"Kalau kami diberatkan dengan pembayaran royalti, ada berapa banyak karayawan yang saya pekerjakan untuk bantu pemerintah. Pengangguran semakin banyak. Kalau saya pusing bayar royalti, saya berhentikan dua tiga orang, mereka mau kerja di mana?" ujarnya.

Perlu Standar Usaha yang Kena Penarikan Royalti

Yayu menilai perlu adanya standar khusus terkait usaha yang dikenakan royalti musik. 

Baca juga: Polisi yang Menghilang di Hari Pernikahan Dilaporkan ke Propam Polda Gorontalo

Menurutnya, tidak adil jika warung kecil yang hanya menjual makanan dikenakan kewajiban yang sama seperti restoran besar.

"Masa warung yang cuma jual makanan dikenakan royalti? Untungnya tipis. Harus ada aturannya jelas, minimal standar restoran yang dikenakan royalti itu seperti apa," katanya.

"Kan, sama ketika pemerintah mau berikan bantuan untuk UKM, UMKM ada standarnya," sambungnya. 

Musik Sebagai Hiburan Utama vs Pelengkap Suasana

Ia juga membedakan antara penggunaan musik sebagai hiburan utama dengan penggunaan musik sebagai pelengkap suasana. 

"Kalau orang datang bayar karcis untuk lihat saya perform, silakan minta royalti. Tapi kalau orang datang ke resto mau makan, lagu itu hanya bonus. Kadang malah ada yang minta kecilin lagu karena mereka datang mau makan, bukan mau dengar lagu," tambahnya.

Yayu berharap pemerintah dan lembaga terkait bisa memberikan kejelasan regulasi agar kewajiban royalti berjalan adil tanpa mematikan usaha kecil.

Tarif yang Tidak Jelas

Tarif royalti pemutaran musik dan lagu ini menjadi sorotan usai Direktur PT Mitra Bali menjadi tersangka kasus pelanggaran hak cipta.

Ia jadi tersangka lantaran tak membayar royalti pemutaran musik di 65 gerai Mie Gacoan yang dikelola sejak 2022 sampai 2025.

Meski kasus ini berakhir damai, PT Mitra Bali Sukses tetap membayar royalti musik sebesar Rp2,2 miliar.

Pemerintah sendiri telah memberikan keringanan terhadap UMKM dalam hal pembayaran royalti lagu dan musik.

Keringanan itu tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik.

Namun, dalam pasal tersebut tidak dijelaskan secara rinci mengenai keringanan yang dimaksud.

Selama ini, besaran keringanan pembayaran royalti lagu dan musik hanya tergantung kesepakan antara pihak LMKN dengan pemilik usaha.

Berikut bunyi Pasal 11 PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik:

(1) Setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik yang merupakan usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah diberikan keringanan tarif Royalti.

(2) Keringanan tarif Royalti untuk usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU