Ilustrasi pembayaran royalti lagu (Gorontalo zone)
GORONTALO - Sejumlah pemilik usaha kafe di Gorontalo menyatakan kebingungannya terkait mekanisme pembayaran royalti musik yang diputar di tempat usaha mereka.
Meski ingin mematuhi aturan yang berlaku, para pelaku usaha mengaku belum mengetahui prosedur pembayaran yang tepat dan ke mana harus menyalurkan kewajiban tersebut.
Asman, pemilik Kafe Zarona di Kota Gorontalo, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pihak berwenang yang memberikan sosialisasi secara langsung mengenai aturan tersebut.
Baca juga: Ratusan Remaja di Gorontalo Ajukan Dispensasi Nikah, Kabupaten Gorontalo Paling Banyak
"Terkait pembayaran royalti lagu ini sebenarnya tidak ada masalah, kami tetap ikut aturan pemerintah. Cuman kita sebagai pelaku usaha mau bayarnya di mana," ujar Asman.
Permasalahan ini muncul setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Aturan tersebut mewajibkan pelaku usaha membayar royalti kepada pencipta lagu atau pemegang hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Baca juga: Pemkab Gorontalo Bagal Gelar Merdeka RUN 8K, Total Hadiahnya Rp50 Juta
Namun demikian, banyak pelaku usaha daerah, termasuk di Gorontalo, belum mendapatkan informasi teknis terkait proses pembayaran royalti tersebut.
"Minimal pihak berwenang memberikan informasi atau surat ke pelaku usaha, biar kami mengerti," kata Asman lagi.
Tak ingin bermasalah, Asman pun mengambil langkah untuk tidak lagi memutar lagu maupun mengadakan pertunjukan musik langsung di kafenya.
Baca juga: Ratusan Masjid di Kota Gorontalo Kini Dilengkapi WiFi Gratis
"Jangan sampai kami yang akan terjerat hukum, kan? Kami siap mendukung hak para pencipta lagu, tapi kami juga butuh kejelasan supaya kami tidak salah langkah," sambungnya.
Menanggapi keluhan pelaku usaha ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Gorontalo, Raymond Takasenseran, membenarkan bahwa hingga kini kantor LMKN hanya ada di Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan