Sejarah Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas yang diperingati setiap tanggal 2 Mei (Istimewa)
GORONTALO — Setiap tanggal 2 Mei, bangsa Indonesia memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) sebagai bentuk apresiasi terhadap kemajuan intelektual bangsa.
Perayaan ini bukan sekadar seremonial, melainkan pengingat akan perjuangan panjang melawan ketertinggalan dan upaya menyetarakan hak pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Puncak peringatan ini selalu diarahkan untuk memperkuat komitmen dalam mewujudkan pendidikan bermutu bagi seluruh anak bangsa.
Baca juga: Pedoman Resmi Upacara Hardiknas 2026 dari Kemendikdasmen Beserta Susunan Acaranya
Pemilihan tanggal 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional tidaklah sembarangan.
Tanggal tersebut merupakan hari kelahiran Raden Mas Soewardi Soerjaningrat, atau yang lebih dikenal dengan nama Ki Hajar Dewantara.
Penetapan resmi Hardiknas dilakukan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 316 Tahun 1959.
Kebijakan ini diambil untuk menghormati dedikasi luar biasa Ki Hajar Dewantara dalam memajukan sistem pendidikan pribumi di tengah diskriminasi kolonial.
Hingga saat ini, setiap tanggal 2 Mei, instansi pendidikan dari PAUD hingga perguruan tinggi diwajibkan menyelenggarakan upacara bendera sesuai pedoman resmi pemerintah.
Ki Hajar Dewantara lahir di Yogyakarta pada 2 Mei 1889. Ia berasal dari lingkungan keluarga Keraton Yogyakarta, namun ia memilih untuk dekat dengan rakyat melalui jalur perjuangan intelektual.
Baca juga: Punya Empati Tinggi? Ini 6 Jurusan Kuliah yang Bisa Ubah Kepedulianmu Menjadi Karir Nyata
Nama Ki Hajar Dewantara sendiri memiliki filosofi mendalam. Ia melepas gelar kebangsawanannya agar bisa berbaur secara bebas dengan masyarakat tanpa batasan kasta.
Sebagai seorang jurnalis dan tokoh pergerakan nasional, ia dikenal sangat vokal dalam mengkritik kebijakan pemerintah kolonial Belanda yang membatasi hak pendidikan bagi warga lokal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber