Pedoman resmipelaksanaan upacara peringatan Hardiknas 2026 (Kemendikdasmen)
GORONTALO — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah secara resmi merilis panduan penyelenggaraan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada tanggal 2 Mei 2026.
Melalui surat edaran nomor 8844/T/MDM.A5/HM.01.00/2026, pemerintah menetapkan kerangka besar peringatan tahun ini guna memastikan keseragaman di seluruh satuan pendidikan dan instansi terkait.
Peringatan tahun ini mengusung tema besar "Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua".
Konsep "partisipasi semesta" ini menekankan bahwa tanggung jawab pendidikan bukan hanya berada di pundak negara, melainkan hasil kolaborasi utuh antara pemerintah, tenaga pendidik, orang tua, sektor industri, media, hingga masyarakat luas.
Semangat ini juga tercermin dalam logo Hardiknas 2026 yang didominasi warna biru profesional.
Visualnya menggambarkan tiga pilar transformasi pendidikan saat ini: revitalisasi sekolah, digitalisasi sistem pembelajaran, serta peningkatan kesejahteraan guru sebagai ujung tombak pendidikan.
Baca juga: Punya Empati Tinggi? Ini 6 Jurusan Kuliah yang Bisa Ubah Kepedulianmu Menjadi Karir Nyata
Berdasarkan pedoman yang diunggah melalui laman resmi kementerian, upacara bendera wajib dilaksanakan secara tatap muka pada:
Baca juga: Sering Bilang Terserah? Kenali Bahaya Invisible Man Syndrome yang Bisa Menghapus Jati Dirimu
Khusus untuk jenjang PAUD, upacara disarankan berlangsung secara sederhana dengan durasi maksimal 30 menit.
Sementara itu, bagi daerah yang memiliki kendala hari libur lokal, pelaksanaan dapat disesuaikan atau dilakukan secara daring dengan tetap mengedepankan khidmat pengibaran bendera.
Sesuai dengan protokol standar upacara resmi kenegaraan yang ditetapkan Kemendikdasmen, berikut adalah urutan rangkaian acaranya:
Kemendikdasmen mengatur agar peserta upacara menggunakan pakaian yang rapi dan sesuai identitas profesi atau adat:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber