Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 27 APRIL 2026 • 12:08 WIB

ART Bukan Lagi Pekerja Informal: Simak Standar Upah, Cuti, dan Jaminan Sosial dalam UU PPRT Terbaru

ART Bukan Lagi Pekerja Informal: Simak Standar Upah, Cuti, dan Jaminan Sosial dalam UU PPRT TerbaruRincian UU PPRT yang baru disahkan bulan April 2026 (Istimewa)

GORONTALO — Selama puluhan tahun, pekerjaan rumah tangga di Indonesia sering kali dipandang sebelah mata sebagai sektor informal tanpa aturan baku. 

Namun, terhitung sejak Selasa (21/4/2026), wajah dunia kerja domestik resmi berubah total.

Disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR RI menandai berakhirnya era tanpa aturan di ranah rumah tangga.

Baca juga: Seragam Polisi untuk Chris: Cerita di Balik Peringatan Hari Harapan Sedunia

Kini, Asisten Rumah Tangga (ART) memiliki kedudukan hukum yang jelas, setara dengan profesi lainnya. 

Apa saja poin krusial yang wajib diketahui oleh majikan maupun pekerja? Berikut rangkumannya.

Pekerjaan Domestik yang Kini Berpayung Hukum

Sering kali kita menganggap PRT hanyalah mereka yang menyapu dan mengepel. 

Baca juga: Kumpulan Caption dan Ucapan Hari Posyandu Nasional 2026 untuk Medsos

Padahal, UU PPRT mencakup spektrum yang jauh lebih luas.

Sekarang, profesi seperti sopir pribadi, juru masak, pengasuh anak, perawat lansia, hingga penjaga keamanan rumah dan tukang kebun secara resmi diakui sebagai pekerja yang berhak atas perlindungan hukum dan nilai ekonomi.

Standar Baru: Upah, THR, dan Jaminan Sosial

Salah satu poin paling progresif dalam regulasi ini adalah kepastian mengenai kesejahteraan. Berikut adalah standar minimal yang harus dipenuhi.

Baca juga: Mengulas Sejarah Hari Posyandu Nasional yang Rutin Diperingati Setiap Tanggal 29 April

Upah Berdasarkan Kesepakatan 

Upah kini harus didasarkan pada perjanjian kerja yang jelas. Tidak ada lagi ruang untuk pembayaran di bawah standar kemanusiaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Goodstats

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

ART Bukan Lagi Pekerja Informal: Simak Standar Upah, Cuti, dan Jaminan Sosial dalam UU PPRT Terbaru

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!