Sitti Magfirah Makmur saat LHP Ombudsman Gorontalo terkait aduannya terhadap UMGO (Istimewa)
GORONTALO – Teka-teki di balik sengketa pemberhentian Sitti Magfirah Makmur sebagai dosen di Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) mulai menemui titik terang.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo secara resmi telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menyimpulkan adanya unsur maladministrasi dalam proses pemecatan tersebut.
Penyerahan LHP ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan oleh Sitti Magfirah Makmur setelah dirinya merasa diberhentikan secara sepihak oleh pihak rektorat tanpa prosedur yang benar.
Baca juga: Jadwal Buka Puasa dan Salat Magrib Wilayah Gorontalo Hari Ini, Selasa 24 Februari 2026
Dari informasi yang berhasil dirangkum, Ombudsman mengeluarkan sejumlah rekomendasi tindakan korektif yang wajib dijalankan oleh Rektor UMGO.
Pertama, pembatalan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Sitti Magfirah Makmur.
Kedua, pemulihan status kepegawaian pelapor sebagai dosen UMGO.
Baca juga: Polisi Jadi Aktor Paling Dominan dalam Kasus Extrajudicial Killing
Ketiga, rehabilitasi nama baik Sitti Magfirah Makmur. Keempat, langkah perbaikan tata kelola administrasi internal kampus lainnya.
Ombudsman memberikan tenggat waktu selama 30 hari untuk memantau sejauh mana pihak universitas menjalankan rekomendasi-rekomendasi tersebut.
Di sisi lain, Sitti Magfirah Makmur menyambut positif hasil pemeriksaan ini.
Bagi Sitti, LHP dari lembaga negara pengawas pelayanan publik ini menjadi bukti autentik yang sangat kuat untuk mendukung gugatannya yang kini tengah bergulir di PTUN Gorontalo.
"Ini akan saya jadikan rujukan utama dalam persidangan di PTUN," tegas Sitti.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan di PTUN masih terus berjalan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Swarabhayangkara