Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 30 NOVEMBER 2025 • 07:45 WIB

3 Poin Krusial bagi Pengurus DPC Peradi SAI Gorontalo yang Baru

3 Poin Krusial bagi Pengurus DPC Peradi SAI Gorontalo yang BaruProses pelantikan pengurus DPC Peradi SAI Gorontalo (HO/Gusti)

GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo menaruh harapan besar terhadap kepengurusan baru DPC Peradi SAI (Suara Advokat Indonesia) Gorontalo. 

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Biro Hukum Pemprov Gorontalo, Trizal Entengo, saat memberikan sambutan pada pelantikan DPC Peradi SAI Gorontalo di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, Sabtu, 29 November 2025.

Mewakili pemerintah daerah, Trizal menilai keberadaan organisasi profesi advokat sangat strategis bagi pemerintah. 

Baca juga: Resmi Dilantik, DPC Peradi SAI Gorontalo Siap Perkuat Integritas dan Kualitas Advokat

Ia menyatakan keyakinannya bahwa ketua dan seluruh jajaran pengurus yang baru dilantik mampu menjalankan roda organisasi dengan baik serta menjaga marwah profesi yang diemban.

Dalam arahannya, Trizal menekankan tiga poin utama yang harus menjadi catatan penting bagi pengurus DPC Peradi SAI Gorontalo periode ini.

1. Loyalitas pada Konstitusi Organisasi

Poin pertama, Trizal meminta seluruh pengurus untuk bekerja tegak lurus sesuai Anggaran Dasar (AD) yang telah dimandatkan. 

Baca juga: Gorontalo Matangkan Strategi Pangan dan Gizi Berbasis Lokal

Ia mengingatkan agar organisasi tidak dijadikan kendaraan oleh oknum tertentu demi keuntungan pribadi atau kelompok.

"Kenapa ini penting? Karena ada beberapa kasus yang memanfaatkan organisasi untuk kepentingan pribadi. Saya meyakini pengurus ini akan mewakili kepentingan organisasi, bukan kepentingan pribadi untuk mencari keuntungan," tegas Trizal.

2. Penegakan Integritas dan Kode Etik

Poin kedua menyoroti fungsi kontrol organisasi. Menurut Trizal, Peradi SAI tidak hanya bertugas mengayomi, tetapi juga mengontrol perilaku advokat yang dalam tugasnya kerap berhadapan dengan dinamika integritas. 

Baca juga: Provinsi Gorontalo Segera Miliki Prodi Kenotariatan Sendiri

Organisasi diminta tidak ragu melakukan penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran kode etik.

"Organisasi akan disegani dilihat dari seberapa besar integritas anggotanya. Kalau pelanggaran dibiarkan, itu akan merusak organisasi," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

3 Poin Krusial bagi Pengurus DPC Peradi SAI Gorontalo yang Baru

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!