GORONTALO — Pemerintah Kabupaten Gorontalo mulai menggulirkan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) jatah bulan Juli untuk Tahun Anggaran 2026 ke 191 desa se-kabupaten pada Selasa (7/7/2026).
Langkah taktis ini didukung oleh total pagu anggaran yang terplot di dalam postur APBD 2026 dengan nilai fantastis mencapai Rp73,2 miliar.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan, mengonfirmasi bahwa mekanisme transfer dana dilakukan via sistem pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah langsung ke rekening kas desa.
Baca juga: ASN Kota Gorontalo Kena Razia Satpol PP saat Asyik Keluyuran di Jam Kerja
"Penyaluran dilakukan bertahap. Desa yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi langsung kami proses pencairannya," ujar Hariyanto.
Berdasarkan laporan progres di meja keuangan, tercatat sudah ada 181 desa yang sukses merampungkan seluruh dokumen prasyarat pencairan dana secara sempurna.
Di sisi lain, saat ini masih tersisa sekitar 10 desa yang tersebar di wilayah lima kecamatan berbeda yang dilaporkan tengah sibuk menyelesaikan sisa dokumen administrasi mereka.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan 13 Juli Jadi Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa
Oleh karena itu, BKAD mengeluarkan imbauan tegas agar aparat desa yang belum siap segera melakukan penandatanganan berkas agar hak keuangan mereka bisa segera diproses tanpa hambatan.
Secara berkala setiap bulannya, pihak Pemerintah Kabupaten Gorontalo konsisten menerbitkan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan estimasi nilai sekitar Rp6,1 miliar demi menyuplai kas pemerintah desa.
Adapun formula perhitungan nominal ADD yang dikantongi oleh masing-masing desa dikalkulasikan secara adil berdasarkan indikator makro mulai dari jumlah populasi penduduk, luas bentang wilayah, hingga kuantitas perangkat desa.
Baca juga: Daftar Golongan Pelanggan dan Tarif Dasar PDAM Kabupaten Gorontalo
Seluruh kucuran dana segar ADD ini nantinya wajib dialokasikan untuk menyokong jalannya roda birokrasi pemerintahan di tingkat tapak termasuk pemenuhan hak penghasilan tetap bagi kepala desa beserta seluruh jajaran perangkatnya.
Selain itu, anggaran tersebut juga diproyeksikan guna mendanai biaya operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga membiayai program pelayanan publik serta proyek infrastruktur yang dampak positifnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Gorontalo