GORONTALO — Satpol PP Kota Gorontalo menggelar operasi penertiban terhadap ASN serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kedapatan keluyuran pada jam kerja tanpa surat izin resmi pada Senin, 6 Juli 2026 kemarin.
Langkah tegas di lapangan ini diambil sebagai wujud nyata dalam mengejawantahkan instruksi langsung dari Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.
Agenda pengawasan terhadap tingkat kepatuhan para abdi negara ini dipastikan bakal bergulir secara berkala demi mendongkrak performa kinerja serta integritas birokrasi daerah.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan 13 Juli Jadi Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa
Dalam razia yang dimulai sejak pukul 10.00 Wita tersebut, petugas menjaring empat ASN yang keluyuran di luar kantor tanpa dokumen izin atasan.
Pihak Satpol PP menyisir beberapa pusat keramaian publik yang disinyalir kerap menjadi lokasi membolos, mulai dari pusat perbelanjaan Citymall Gorontalo hingga gerai grosir Indogrosir.
Petugas juga memeriksa sejumlah toko alat tulis ternama seperti Toko Ira dan Mufida, serta menyambangi beberapa warung makan yang tersebar di wilayah Kota Gorontalo.
Baca juga: Daftar Golongan Pelanggan dan Tarif Dasar PDAM Kabupaten Gorontalo
Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Marwan Saleh, menegaskan bahwa tindakan represif non-yustisial ini merupakan bentuk tindak lanjut dari garis kebijakan Wali Kota Gorontalo dalam menegakkan supremasi disiplin pegawai.
"Razia ini akan kami laksanakan secara rutin sesuai arahan Bapak Wali Kota. ASN atau PPPK yang berkeliaran pada jam kerja dan tidak membawa surat izin akan kami tindaki serta kami tertibkan ke Kantor Satpol PP Kota Gorontalo," ujar Marwan.
Melalui skema pengawasan intensif ini, kesadaran personal dari tiap aparatur diharapkan dapat tumbuh agar mereka senantiasa menghormati regulasi jam kerja dan tidak abai terhadap tugas pokoknya.
Baca juga: Kabupaten Gorontalo Siap Sukseskan O2SN 2026, Cetak Atlet Pelajar Berprestasi
Marwan mengklarifikasi bahwa setiap oknum pegawai yang terjaring razia tidak langsung dijatuhi hukuman disiplin berat, melainkan wajib melewati tahapan pemeriksaan administrasi terlebih dahulu.
Para pelanggar aturan tersebut diwajibkan untuk mengisi berkas berita acara pemeriksaan serta menandatangani dokumen surat pernyataan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Seluruh data identitas serta rekam jejak pelanggaran para ASN yang terjaring nantinya akan dilimpahkan ke instansi induk tempat mereka bernaung guna keperluan pembinaan internal lebih lanjut.
"Hasil pendataan akan kami kirimkan ke instansi masing-masing, kemudian kami laporkan juga kepada Bapak Wali Kota Gorontalo melalui Sekretaris Daerah sebagai bentuk tindak lanjut hasil razia," kata Marwan.
Lewat sistem pemantauan berkala ini, jajaran Pemerintah Kota Gorontalo berharap potret kedisiplinan pegawai kian membaik sehingga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dapat terealisasi secara prima.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Gorontalo