Kamis, 12 MARET 2026 • 11:46 WIB

Pemkab Gorontalo Siapkan Rp25,2 Miliar untuk THR ASN, Cair Mulai Hari Ini

Author

Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi pimpin apel perdana di bulan Januari tahun 2026 (Humas Pemkab Gorontalo)

GORONTALO – Angin segar berembus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo

Pemerintah secara resmi telah menginstruksikan seluruh bendahara OPD untuk segera memproses dokumen administratif guna mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 tahun 2026.

Mulai hari ini, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah dapat mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) tertanggal 12 Maret 2026 ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Baca juga: 5 Kebutuhan Masyarakat Indonesia Jelang Lebaran 2026, Baju Baru Masih Prioritas

Total Anggaran dan Rincian Penerima

Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, mengonfirmasi bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp25,2 miliar untuk memenuhi hak para pegawai. 

Dana tersebut akan didistribusikan kepada 5.309 penerima, dengan rincian sebagai berikut:

  • 4.076 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  • 1.186 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  • 45 orang anggota DPRD Kabupaten Gorontalo.

Baca juga: Prospek Cuaca Gorontalo dan Sejumlah Wilayah di Indonesia Periode 13–16 Maret 2026

Bupati menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam mendukung kesejahteraan pegawai di tengah meningkatnya kebutuhan selama Ramadan.

"Seluruh persiapan administratif dan regulasi telah rampung. Kami ingin memastikan pemerintah daerah hadir untuk membantu meringankan kebutuhan ASN yang biasanya meningkat signifikan menjelang perayaan hari raya," ujar Sofyan, Rabu, 11 Maret 2026 kemarin.

Kecepatan Pencairan Bergantung pada OPD

Meskipun dana dan payung hukum telah tersedia, Sofyan mengingatkan bahwa waktu cairnya uang ke rekening masing-masing sangat bergantung pada proaktifnya bendahara pengeluaran di tiap-tiap instansi. 

Semakin cepat dokumen SPP dan SPM diajukan ke BKAD, maka semakin cepat pula proses transfer dilakukan.

“Yang jelas dananya sudah siap dan regulasinya juga sudah siap. Semakin cepat bendahara mengajukan dokumen ke BKAD, semakin cepat pula realisasi pembayarannya,” tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemkab Gorontalo

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU