Wali Kota Gorontalo: Tak Ada Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan, Restoran Bandel Bakal Kena Sanksi
GORONTALO – Ketegasan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, dalam menjaga kesucian bulan Ramadan tidak perlu diragukan lagi.
Adhan secara frontal melarang operasional kelab malam dan membatasi ketat rumah makan selama Ramadan.
Tanpa basa-basi, Adhan memastikan bahwa hiburan malam seperti karaoke harus tutup total. Baginya, toleransi terhadap gangguan ketertiban selama bulan suci telah habis.
Baca juga: Peringatan Bulan K3 2026: Delapan Perusahaan di Gorontalo Raih Penghargaan Nihil Kecelakaan Kerja
"Tidak ada aktivitas karaoke maupun tempat hiburan yang beroperasi selama bulan suci," tegasnya.
Perintah Sita bagi Rumah Makan Bandel
Kebijakan ini juga menyasar sektor kuliner. Pemerintah Kota Gorontalo menetapkan batas waktu operasional rumah makan yang hanya diizinkan melayani pembeli mulai pukul 15.00 WITA.
Adhan telah memerintahkan Satpol PP untuk bertindak represif jika menemukan pengusaha yang nekat buka sejak pagi hari.
Baca juga: Dibantai 7-0 saat Uji Coba, Timnas Indonesia U-17 malah Satu Grup dengan Tiongkok di Piala Asia U-17
“Rumah makan wajib buka nanti jam tiga ke atas. Kalau yang berani buka pagi, Satpol saya perintahkan angkat meja, kursi hingga peralatan yang ada di dapur,” tegasnya.
Bukan sekadar gertakan lewat anak buah, Adhan menjamin bahwa dirinya sendiri yang akan memimpin pemantauan di lapangan.
“Saya sendiri yang turun,” ujarnya.
Baca juga: Kabupaten Gorontalo Sabet Prestasi Nasional dan Rekor MURI Layanan KB
Sentilan Keras soal Identitas Serambi Madinah
Selain urusan operasional, Adhan Dambea juga melemparkan kritik pedas terhadap moralitas publik.
Ia mengingatkan agar julukan religius yang disandang Gorontalo harus sejalan dengan perilaku nyata masyarakat dan pengusaha di lapangan, bukan sekadar slogan tanpa makna.
“Jangan cuma cerita Serambi Madinah, tapi kelakuan menyimpang semua,” katanya.
Melalui Badan Kesbangpol, surat edaran resmi akan segera disebar untuk menjadi dasar hukum penindakan.
Langkah drastis ini diambil untuk memastikan seluruh umat Muslim di Kota Gorontalo dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk, aman, dan tanpa gangguan dari aktivitas yang menyimpang dari norma agama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Gorontalo