Sudah Langganan Parkir di Kota Gorontalo tapi Masih Ditagih Jukir? Dokumentasikan Lalu Laporkan ke Dishub
GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo telah resmi memberlakukan sistem parkir berlangganan.
Program ini disambut antusias oleh warga karena dianggap jauh lebih hemat dan praktis dibandingkan sistem konvensional.
Hanya dengan membayar Rp60.000 per tahun, pengendara roda dua kini bebas dari pungutan parkir di seluruh area tepian jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Gorontalo.
Baca juga: Dukung Agromaritim, Menhub Pastikan Rute Tol Laut Ternak Gorontalo Tetap Berlanjut
Kebijakan ini tidak hanya menyasar sepeda motor, tapi mencakup berbagai jenis moda transportasi dengan tarif yang bervariasi untuk durasi satu tahun penuh:
- Bentor: Rp40.000.
- Kendaraan Roda Dua: Rp60.000.
- Mobil Minibus: Rp100.000.
- Dump Truck: Rp120.000.
- Sanksi Tegas bagi Juru Parkir Nakal
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gorontalo selaku pelaksana teknis telah membekali para juru parkir (jukir) dengan edukasi terkait program ini.
Baca juga: Jejak Gereja Tertua dan Simbol Toleransi di Bumi Serambi Madinah Gorontalo
Kepala Dishub Kota Gorontalo, Hermanto Saleh, menegaskan bahwa jukir dilarang keras memungut biaya dari kendaraan yang sudah terdaftar dalam program berlangganan.
"Kami sudah memberikan edukasi kepada Jukir yang bertugas. Untuk yang sudah berlangganan, tarif parkirnya tidak dipungut lagi," ujar Hermanto.
Lantas, bagaimana jika warga yang sudah berlangganan tetap ditagih oleh oknum jukir saat memarkirkan kendaraannya di area kewenangan kota?
Baca juga: Cerita Rakyat Limonu: Sosok Legendaris Gorontalo yang Tak Lekang oleh Waktu
Hermanto meminta masyarakat untuk tidak tinggal diam dan segera bertindak dengan cara mendokumentasikan sang jukir dalam bentuk rekaman video.
Bukti video tersebut menjadi dasar bagi Dishub untuk mengambil langkah disiplin yang tidak main-main.
"Kalau terbukti kami akan memberikan tindakan tegas berupa menonaktifkan Jukir tersebut," tegasnya.
Langkah preventif dan tegas ini diambil sesuai dengan instruksi langsung dari Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.
"Ini sesuai dengan perintah Pak Wali Kota kepada kami," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Gorontalo