GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pemegang kendaraan dinas.
Ia mengajak masyarakat dan awak media untuk aktif mengawasi penggunaan aset daerah tersebut agar tidak disalahgunakan, terutama untuk hal-hal yang melanggar norma.
Instruksi ini disampaikan Adhan usai memimpin apel kendaraan dinas roda dua di halaman Kantor Wali Kota, Rabu, 7 Januari 2026.
Baca juga: Data Bicara: Gelombang Perceraian di Kabupaten Gorontalo Lebih Banyak Diajukan Pihak Istri
Ia menegaskan bahwa fungsi utama kendaraan plat merah adalah sebagai penunjang performa kerja pelayan publik.
"Kendaraan dinas baik mobil maupun sepeda motor, agar penggunaanya benar-benar dimaksimalkan," tegas Adhan Dambea.
Sanksi Tarik Aset dan Proses Hukum
Meski memaklumi penggunaan kendaraan dinas di luar jam kantor selama masih dalam batas kewajaran, Adhan memberikan garis merah yang tidak boleh dilanggar: kendaraan negara dilarang keras berada di tempat maksiat.
Baca juga: Dibayar Setahun Full, Gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Gorontalo Sudah Final
Ia bahkan meminta masyarakat untuk tidak segan-segan mendokumentasikan pelanggaran tersebut sebagai bukti laporan.
"Kalau ada, saya minta wartawan dan masyarakat di foto. Kirim ke saya. Akan saya tarik, dan penggunanya akan diproses hukum," tegasnya.
"Tapi, kalau Satpol PP yang gunakan, itu karena tugas razia," sambungnya.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa aset yang ditarik dari ASN nakal tidak akan dibiarkan menganggur.
"Kalau sudah ditarik, akan saya berikan ke ASN lain yang membutuhkan, khususnya yang kerja lapangan," tambahnya.
Audit Aset dan Rencana Lelang
Selain urusan pengawasan, apel ini juga menjadi ajang pendataan menyeluruh terhadap kondisi fisik kendaraan milik Pemkot Gorontalo.
Adhan menjelaskan bahwa langkah ini penting untuk mengukur efektivitas dan keberadaan aset daerah.
"Pendataan kendaraan sudah dimulai untuk mobil dan dilanjutkan hari ini untuk sepeda motor. Kalau ada yang sudah tidak layak, akan dilelang sesuai prosedur. Biar ada manfaatnya untuk menambah keuangan daerah," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Gorontalo