Selasa, 30 DESEMBER 2025 • 07:03 WIB

Sah! Provinsi Gorontalo Kini Punya Perda Kepemudaan

Author

DPRD Provinsi Gorontalo sepakat Ranperda Penyelenggara Kepemudaan jadi Perda (Humas Pemprov Gorontalo)

GORONTALO – Payung hukum bagi pengembangan generasi muda di Provinsi Gorontalo kini semakin kokoh. 

DPRD Provinsi Gorontalo secara resmi menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Kepemudaan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan strategis ini diketuk dalam Rapat Paripurna DPRD ke-67 yang digelar pada Senin, 29 Desember 2025. 

Baca juga: Ribuan Botol Miras Berbagai Merek di Kota Gorontalo Dimusnahkan, Ini Rinciannya

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail,vmenekankan bahwa regulasi ini bukan sekadar aturan tertulis, melainkan fondasi untuk membangun karakter. 

Baginya, definisi pemuda melampaui sekadar hitungan angka usia, melainkan tentang semangat, nilai, dan kontribusi nyata. 

Perda ini diharapkan menjadi jembatan transformasi nilai antargenerasi agar pemuda Gorontalo selalu siap di garis depan.

Baca juga: 19.754 Botol Miras Hasil Razia di Kota Gorontalo Dimusnahkan

“Pemuda Gorontalo juga harus kita persiapkan untuk menjadi kader sumber daya kepemimpinan di daerahnya sendiri bahkan di internasional," kata Gusnar. 

"Kemudian yang tidak kalah penting adalah pemuda dan kepemudaan ini merupakan kader pembangunan yang berkelanjutan,” sambung Gusnar.

Secara substansi, Perda Kepemudaan ini ditopang oleh tiga pilar utama, yaitu pembinaan, pemberdayaan, dan penyiapan kader kepemimpinan. 

Baca juga: Sejarah Baru! RSUD Toto Kabila Sukses Operasi Bedah Anus Perdana

Ketiga aspek ini dirancang untuk mencetak sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.

Lebih jauh, Gusnar mengingatkan bahwa di tengah arus deras era digital, pemuda harus memiliki pegangan ideologi yang kuat. 

Empat pilar kebangsaan yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, wajib menjadi kompas dalam kehidupan berbangsa.

“Saya menyambut dengan gembira Ramperda ini,” tutup Gusnar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemprov Gorontalo

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU