Parkir Berlangganan di Kota Gorontalo Mulai Disosialisasikan: Bayar Rp100 Ribu, Bebas Parkir Setahun
GORONTALO – Warga Kota Gorontalo bakal segera mengucapkan selamat tinggal pada kebiasaan merogoh uang receh setiap kali memarkir kendaraan di tepi jalan.
Mulai tahun depan, Pemerintah Kota Gorontalo berencana merombak total tata kelola perparkiran dengan menerapkan sistem parkir berlangganan.
Langkah strategis ini diambil bukan tanpa alasan. Pemkot mencium aroma ketimpangan yang tajam antara ramainya aktivitas parkir harian dengan minimnya pendapatan daerah yang masuk. Kebocoran potensi pendapatan inilah yang hendak disumbat.
Baca juga: Pengendara yang Terjaring Operasi Zebra Otanaha di Kota Gorontalo Langsung Sidang di Tempat
Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, blak-blakan menyebut sistem lama tidak efektif.
“Perputaran parkir dari Senin ke Senin itu sama, tapi yang masuk ke kas daerah tidak berbanding rata,” katanya.
Murah dan Anti Pungli
Solusi yang ditawarkan Pemkot terbilang revolusioner dan sangat meringankan beban warga.
Baca juga: 800 Pengendara Lolos Tilang di Operasi Zebra Otanaha 2025, Polisi Cuma Beri Teguran
Melalui skema ini, pemilik kendaraan cukup membayar retribusi satu kali untuk masa berlaku satu tahun penuh.
Setelah itu, mereka bebas memarkir kendaraannya di seluruh titik parkir resmi wilayah kota tanpa dipungut biaya lagi.
Indra memberikan gambaran betapa hematnya sistem ini bagi pemilik mobil.
“Untuk roda empat kalau setahun hanya Rp 100 ribu, mereka tidak perlu bayar lagi di mana pun mereka parkir,” jelasnya.
Selain menguntungkan masyarakat, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2025 tentang tata cara pemungutan retribusi parkir tepi jalan ini juga punya misi lain.
Misinya lain dimaksud yakni memberantas pungutan liar (pungli).
Indra menegaskan, uang parkir harus mengalir untuk pembangunan daerah, bukan masuk ke kantong petugas nakal.
“Ini masuknya ke pemerintah daerah, bukan ke provokasi orang,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Gorontalo