GORONTALO – ASN Gorontalo Utara, eks IPDN, berinisial MAR resmi ditahan polisi. Ia ditahan di Polda Gorontalo sejak Minggu malam, 24 November 2025.
"Kemarin [24 November] sudah kita lakukam penahanan. Yang bersangkutan mendatangi Polda Gorontalo tanpa diundang setelah dua kali pemanggilan," kata Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, Senin, 25 November 2025.
Sebelum ditahan, kasus ini sempat menjadi sorotan publik. Masalahnya, perkembangan kasus ini sempat tanpa kabar kejelasan sejak dilaporkan.
Baca juga: Zikir dan Doa Tandai HUT Kabupaten Gorontalo ke-352
MAR dilaporkan keluarga korban ke Polda Gorontalo pada bulan Mei lalu. Di lertengahan bulan November status MAR baru dinaikkan jadi rersangka.
Usai ditetapkan tersangka pun MAR masih mangkir pangilan polisi. Dua kali panggilan polisi tak dipenuhi dengan alasan sakit.
Lalu, pada Minggu malam kemarin, MAR datang ke Polda Gorontalo tanpa diundang. Polisi langsung memeriksanya selama tiga jam dan akhirnya ditahan.
Baca juga: Tingkat Pengangguran Terbuka di Kabupaten Gorontalo Naik di Bulan Agustus 2025
"Penahanan disesuaikan dengan hasil penyidikan. Kita lanjutkan penyidikan, termasuk apabila ada bukti-bukti lain yang mungkin melibatkan orang-orang terperiksa sebagai saksi saat ini," kata Desmont.
Desmont mengungkapkan modus di balik kasus ini. MAR, yang kini terancam kehilangan status ASN-nya ternyata berjanji menikahi korban.
"Modusnya, dia menjanjikan bertanggung jawab dan menikah korban," ujar Desmont.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MAR tak cuma terancam kehilangan status ASN-nya. Ia juga terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Polda Gorontalo berupaya melengkapi berkas perkara ini agar secepatnya bisa dilimpahkan ke kejaksaan.
"Secepatnya akan kita limpahkan ke kejaksaan," pungkas Desmont.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wawancara