Rabu, 19 NOVEMBER 2025 • 08:40 WIB

Dugaan Malaadministrasi Rektor UMGO Dilaporkan ke Ombudsman

Author

Sitti Magfirah Makmur didampingi kuasa hukumnya melaporkan dugaan malaadministrasi Rektor UMGO ke Ombudsman (Istimewa)

GORONTALO – Kasus pemecatan dosen Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), Sitti Maghfirah Makmur memasuki babak baru.

Maghfirah secara resmi melaporkan Rektor UMGO, Abdul Kadim Masaong, ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo atas dugaan malaadministrasi dalam proses pemecatan dirinya.

Laporan tersebut dimasukkan pada Selasa, 18 November 2025 kemarin. 

Baca juga: Skandal Ambulans Sipatana Kota Gorontalo: Sopir Sibuk Main Voli, Pasien Mati

Maghfirah mengungkapkan bahwa laporannya telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Ombudsman.

"Sudah diterima oleh pihak Ombudsman. Mereka akan tindaklanjuti dengan rapat pleno. Hari Jumat kita update lagi," ungkap Sitti Maghfirah.

Proses Pemecatan yang Janggal dan Sepihak

Inti dari laporan yang disampaikan Maghfirah adalah proses pemecatan yang dinilainya tidak transparan dan tanpa prosedur yang benar. 

Baca juga: Rektor UMGO Dilaporkan ke PP Muhammadiyah dan Majelis Dikti

Ia merasa hak-haknya sebagai pihak bagiaj dari UMGO telah diabaikan.

"Semua kita sampaikan. Soal saya dipecat sepihak, tidak ada klarifikasi, tidak ada hak jawab, termasuk hak-hak saya sebagai dosen yang ditahan rektor," jelasnya.

Maghfirah juga menyoroti kecepatan penerbitan surat keputusan (SK) pemecatan oleh Rektorat. 

Baca juga: Ada Gorontalo, Ini 10 Daerah dengan Sekolah dan Guru Paling Sedikit di Indonesia Tahun Ajaran 2025/2026

Pemecatan tersebut terjadi tak lama setelah ia mengunggah video podcast-nya yang menjadi pemicu masalah.

"Saya juga ditanya-tanya soal kronologi kejadiannya. Kapan saya upload video ke YouTube, saya bilang tanggal 14, tiba-tiba tanggal 15 langsung pemecatan," tambahnya.

Kewenangan Ombudsman dan Harapan Pelapor

Maghfirah menyadari bahwa kewenangan Ombudsman bukan untuk membatalkan keputusan pemecatannya.

Namun, langkah ini diambil untuk menunjukkan adanya dugaan kegagalan prosedur yang dilakukan oleh pimpinan institusi pendidikan.

"Kewenangan Ombudsman bukan untuk membatalkan [keputusan], tapi setidaknya mereka tahu bahwa ada malaadministrasi di dalam," tutupnya.

Surati PP Muhammadiyah dan Majelis Dikti

Sebelum melapor ke Ombudsman, Sitii Magfirahsudah lebih dulu melaporkan masalah ini ke PP Muhammadiyah, dan Majelis Dikti.

Inti dari laporannya meminta kasus ini diselesaikan sesuai prosedur dan meminta pemulihan hak-haknya dilakukan.

Majelis Dikti telah merespons laporan Sitti Magfirah. Pihak rektorat diminta untuk menyelesaikan masalah ini sesuai aturan dan hasilnya harus disampaikan lagi ke Majelis Dikti.

Sementara PP Muhammadiyah sementara melakukan investigasi terkait laporan tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Wawancara

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU