GORONTALO – Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret konten kreator lokal, Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu, tengah didalami polisi.
Kepolisian memastikan akan memproses laporan penggunaan foto wartawan tanpa izin ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima dan mulai menelaah aduan tersebut.
"Kita dalami terkait indikasi laporan tersebut dan unsur tindak pidananya," ujar Maruly saat dikonfirmasi, pada Jumat, 14 November 2025.
Penyelidikan Mulai dari Alat Bukti
Maruly menegaskan komitmen penyidik untuk menangani kasus ini secara menyeluruh.
Proses penyelidikan dimulai dengan pengumpulan alat bukti untuk memastikan konstruksi perkara pidananya.
"Kami akan tetap memproses laporannya sesuai prosedur hukum," tegas Maruly.
Sebagai langkah awal, penyidik berencana segera memanggil semua pihak terkait, yaitu pelapor, terlapor, dan saksi lain yang dianggap perlu.
Maruly juga menambahkan bahwa kasus yang dilaporkan ini merupakan pengaduan tunggal.
"Pengaduannya satu orang terhadap satu orang," kata Maruly.
Baca juga: Adhan Dambea Paling Muka saat Ribuan ASN Kota Gorontalo Demo di Kantor BSG
Kronologi Pelanggaran Usai Konferensi Pers
Laporan ini dibuat oleh jurnalis, I Kadek Sugiarta, di SPKT Polda Gorontalo pada Kamis siang, 13 November 2025.
Kadek merasa dirugikan setelah mendapati karyanya digunakan tanpa sepengetahuannya.
"Foto saya digunakan tanpa izin," ujar Kadek.
Kasus bermula ketika Kadek meliput konferensi pers penetapan tersangka kasus penipuan haji dan umrah pada 11 November 2025.
Tak lama setelahnya, akun Facebook Ka Kuhu mengunggah foto milik Kadek tanpa izin, bahkan menambahkan keterangan baru yang berbeda dari narasi aslinya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan