Kadek Sugiarta reami laporkan Ka Kuhu ke Polda Gorontalo (HO/Husnul Puhi)
GORONTALO – Influencer asal Gorontalo, yang dikenal dengan akun Facebook Zainudin Hadjarati, atau akrab disapa Ka Kuhu, dilaporkan ke Polda Gorontalo.
Ka Kuhu dilaporkan I Kadek Sugiarta, seorang jurnalis, atas dugaan penggunaan foto tanpa izin.
I Kadek Sugiarta didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Rongki Ali Gobel saat melapor pada Kamis siang, 13 November 2025.
Baca juga: Adhan Dambea Paling Muka saat Ribuan ASN Kota Gorontalo Demo di Kantor BSG
Kadek Sugiarta mengungkapkan bahwa pelanggaran tersebut terjadi setelah ia mengunggah foto hasil liputannya di media sosial dua hari sebelumnya.
Foto tersebut merupakan hasil liputan konferensi pers penetapan tersangka kasus penipuan haji dan umrah di Polda Gorontalo pada Selasa, 11 November 2025 kemarin.
Tak lama setelah konferensi pers berakhir, akun Facebook Ka Kuhu mengunggah kembali foto milik Kadek tanpa meminta izin terlebih dahulu.
Baca juga: Janji Investasi Berujung Praktik Nakal Pegawai BRI di Gorontalo, Bank Rugi Rp1,3 Miliar
"Foto saya digunakan tanpa izin. Saya merasa dirugikan dan memilih melapor ke Polda Gorontalo," kata Kadek usai melapor.
Parahnya, usai masalah ini jadi perhatian netizen, Ka Kuhu seakan tak bersalah, hingga menantang Kadek melaporkannya ke polisi jika keberatan.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan proses hukum akan segera dimulai.
"Benar, laporan terkait dugaan penggunaan foto tanpa izin telah diterima Ditreskrimsus hari ini," kata Desmont.
Desmont menambahkan, saat ini penyidik tengah menelaah laporan tersebut untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil.
"Proses akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Desmont.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan