GORONTALO – Dua pegawai Bank BRI Unit Wonosari, Cabang Limboto, Kabupaten Gorontalo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan transaksi fiktif yang merugikan bank hingga Rp1,34 miliar.
Praktik curang ini dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo setelah pihak bank mencium adanya keanehan dalam sistem.
Dirkrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, mengatakan kedua tersangka dalam kasus ini berinisial IT dan MRYT.
Baca juga: Belajar dari Kasus Anggota DPRD Gorontalo, Mustafa Yasin: Ini 7 Tips Lolos dari Penipuan Haji
IT diketahui menjabat sebagai mantri, sementara MRYT adalah teller pada unit yang sama.
Praktik manipulasi ini berlangsung sejak bulan Juli 2024 hingga terbongkar dan dilaporkan pihak BRI pada 5 Januari 2025.
"Yang melapor dari pihak BRI. Motifnya memang mencari keuntungan," kata Maruly, Kamis, 13 November 2025.
Baca juga: Prospek Cuaca Gorontalo 14-17 November 2025, Masih Hujan?
Modus dan Bukti Transfer Fiktif
Penyelidikan Polda Gorontalo mengungkap bahwa kerugian bank sebesar Rp1.3 miliar terjadi akibat enam kali transfer dana ilegal. Modusnya melibatkan janji keuntungan investasi dari pihak luar.
"IT dihubungi seseorang yang mengaku dari perusahaan e-commerce/dan dijanjikan hadiah serta keuntungan investasi. Pelaku kemudian diarahkan untuk mentransfer dana melalui sistem internal bank tanpa adanya uang fisik," ujar Maruly.
Maruly menjelaskan bahwa peran MRYT dalam kaus ini juga sangat vital. Ia memberikan persetujuan untuk memproses pemindahbukuan dana agar transaksi tercatat sah dalam sistem.
“MRYT berperan memberikan persetujuan setelah mendapat verifikasi untuk transaksi itu bisa dilakukan atau tidak. Dia sebagai teller,” jelasnya.
Aliran Dana dan Ancaman Hukuman
Meskipun transaksi dicatat sebagai setoran tunai, audit internal BRI menemukan tidak ada uang fisik yang pernah masuk ke kas bank, melainkan dana tersebut mengalir ke rekening pribadi para pelaku.
“Uang ini masuk ke masing-masing rekening mereka, penyidik juga masih melakukan penelusuran apakah dari rekening mereka mengalir ke rekening lain,” tambah Maruly.
Sebagai barang bukti, penyidik mengamankan tiga lembar tangkapan layar percakapan sebagai bukti niat pelaku, tujuh lembar transaksi harian (AATR) tanggal 10 Juli 2024, dan enam lembar slip asli transaksi setoran.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Untuk tersangka baru dua orang dan masih dalam penelusuran apakah ada pihak lain yang mendapatkan keuntungan dari kasus ini," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Konferensi Pers