Adhan Dambea: yang Larang UMKM Jualan di Tepi Eks Jalan Andalas dan Hos Cokroaminoto Tidak Pro Rakyat
GORONTALO — Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa tidak ada pihak mana pun yang berhak melarang pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), berjualan di sepanjang tepi eks Jalan Andalas dan Jalan Hos Cokroaminoto, Kota Gorontalo.
Adhan menilai, wilayah tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Kota Gorontalo, sehingga kebijakan terkait pemanfaatannya sepenuhnya menjadi hak pemerintah kota.
"Jadi tidak ada yang bisa melarang mereka [pelaku UMKM] jualan di situ,” tegas Adhan, Senin, 13 Oktober 2025.
Baca juga: Adhan Dambea Laporkan Pejabat Dikes Nakal ke KPK
Ia menambahkan, jika ada pihak yang berupaya melarang masyarakat berjualan di lokasi tersebut, tindakan itu dinilainya tidak berpihak kepada kepentingan rakyat kecil.
"Kalau ada yang melarang masyarakat berjualan di situ, saya sendiri yang akan pasang badan. Itu tandanya mereka tidak pro kepada rakyat,” ujar Adhan.
Adhan juga memastikan dirinya akan berada di Gorontalo untuk mengawal langsung para pedagang yang berencana berjualan di area tersebut.
Baca juga: Polisi Butuh 4 Bulan Tangkap Karimu, Residivis Kambuhan yang Resahkan Warga Bone Bolango
Padahal, pada 21 Oktober 2025 mendatang, Adhan dijadwalkan menerima penghargaan Germas SAPA di Jakarta.
Namun, ia memutuskan untuk tidak menghadiri acara tersebut dan menugaskan Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, untuk mewakilinya menerima penghargaan.
Selain itu, Adhan mengingatkan semua pihak, termasuk aparat dan masyarakat sekitar, agar mendukung kebijakan tersebut dengan menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan di lokasi jualan.
Baca juga: Polisi Tangkap Lima Pelaku Ilegal Fishing di Danau Limboto, Tiga Kapal Disita
“Saya akan bersama pedagang. Informasinya mereka dilarang jualan di situ. Saya akan kawal mereka, ini demi rakyat yang ingin mengais rezeki,” ungkapnya.
Kebijakan Adhan yang memperbolehkan pelaku usaha berjualan di tepi eks Jalan Andalas dan Hos Cokroaminoto juga mendapat dukungan dari anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Sulyanto Pateda.
Ia menilai keputusan itu sejalan dengan kepentingan masyarakat kecil.
Sulyanto meminta agar langkah yang diambil Wali Kota Gorontalo tidak dipolemikkan karena bertujuan membantu pelaku usaha rakyat.
"Kebijakan yang diambil Wali Kota Adhan jangan dipolemikkan, karena tujuannya untuk kepentingan publik,” kata Sulyanto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Gorontalo