Jadi Tersangka Korupsi Kanal Tanggidaa, Eks Kadis PUPR Gorontalo Diduga Terima Suap dari Kontraktor
GORONTALO – Kejati Gorontalo baru saja menetapkan eks Kepala Dinas PUPR Gorontalo, Handoyo Sugiharto sebagai tersangka korupsi proyek Kanal Tanggidaa.
Usai menetapkan Handoyo sebagai tersangka, Kejati Gorontalo mengungkapkan dugaan perannya dalam pusaran kasus ini.
Dalam penyelidikan, HS disebut memberikan informasi proyek kepada tersangka Afandi Laya sebelum proses lelang dimulai.
Baca juga: Eks Kadis PUPR Gorontalo dan Kontraktor Resmi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Kanal Tanggidaa
Afandi Laya sendiri sebagai kontraktor atau pemilik pekerjaan Kanal Tanggidaa.
Tidak hanya itu, HS juga diduga mengarahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar memberikan kontak vendor kepada AL.
“HS awalnya memberikan informasi kepada AL sebelum lelang proyek dilakukan, kemudian HS mengarahkan PPK untuk memberikan kontak vendor kepada AL,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nursurya, Selasa, 7 Oktober 2025 kemarin.
Baca juga: 376 Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Gorontalo
Hasil penyidikan juga menunjukkan adanya komunikasi intens antara Handoyo dan Afandi, baik melalui pertemuan langsung maupun pesan WhatsApp.
Dari hasil pemeriksaan, Handoyo diduga kuat menerima uang Rp100 juta dari Afandi yang bersumber dari anggaran proyek tersebut.
"Keduanya intens berkomunikasi baik secara langsung maupun lewat WhatsApp dan diduga kuat HSmenerima uang sebesar Rp100 juta dari tersangka AL," kata Nursurya.
Baca juga: Kota Gorontalo Raih Capaian Tertinggi Pengobatan TBC, Kabupaten Gorontalo Bagaimana?
Proyek Kanal Tanggidaa sendiri merupakan proyek pengendalian banjir di Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2022.
Namun pengerjaan proyek tersebut tak kunjung selesai hingga terendus adanya aroma korupsi.
Sebelum Handoyo dan Afandi ditetapkan menjadi tersangka, Kejati Gorontalo lebih dulu menetapkan tiga tersangka yang kini sudah jadi terpidana.
Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp6 miliar.
"Sebelumnya keduanya telah melakukan perbuatam melawan hukum atau persekongkolan bersama tiga terpidana lainnya," pungkas Nursurya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan