GORONTALO – Persoalan aset daerah yang dipakai Bank SulutGo (BSG) akhirnya masuk ranah hukum.
Pemerintah Kota Gorontalo resmi menggugat bank tersebut terkait lahan yang selama puluhan tahun dijadikan kantor cabang.
Proses awal sidang berupa mediasi berlangsung di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu, 10 September 2025.
Baca juga: Satpol PP Kabupaten Gorontalo, Penegak Perda Bermodal Satu Mobil Ngadat dan Minim Personel
Dalam pertemuan itu, Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea hadir langsung mewakili pihak penggugat bersama tim kuasa hukumnya.
Sementara BSG menunjuk tim penasihat hukum untuk mendampingi sebagai pihak tergugat.
Menurut Adhan, mediasi baru sebatas pertemuan awal dan akan berlanjut pekan depan.
"Hari ini baru dimulai, besok kami serahkan resume, lalu Rabu depan kita dengar tanggapan mereka,” kata Adhan dikutip dari laman resmi Pemkot Gorontalo.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum terhadap BSG akan dijalankan secara konsisten.
"Tidak ada cerita mundur. Gugatan ini harus jalan terus,” ujar Adhan.
Langkah hukum tersebut merupakan tindak lanjut atas tiga kali somasi yang dilayangkan Pemkot kepada BSG, tapi tidak ditanggapi.
Kuasa Hukum Pemkot Gorontalo, Ardi Wiranata Arsyad, menjelaskan gugatan tidak hanya berkaitan dengan status aset, tetapi juga kerugian finansial.
Berdasarkan perhitungan, BSG disebut menunggak pembayaran sewa lahan hingga Rp 6,6 miliar untuk periode 2003–2007.
“Kontrak sudah berakhir, tapi aset daerah masih dipakai BSG. Pembayaran baru dilakukan setelah 2007, sehingga ada kerugian cukup besar,” jelas Ardi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Gorontalo