GORONTALO – Satpol PP Kota Gorontalo menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya temuan botol minuman keras (miras) di sepanjang Jalan Nani Wartabone, eks Jalan Panjaitan.
Kawasan ini belakangan ramai dipadati pelaku UMKM dan menjadi salah satu titik nongkrong anak muda.
Petugas Satpol PP turun langsung memberikan edukasi kepada pedagang dan pengunjung.
Mereka diimbau untuk tidak segan melaporkan jika ada yang membawa miras ke lokasi tersebut.
“Pedagang maupun warga silakan laporkan kalau ada yang membawa miras,” ujar Sekretaris Satpol PP Kota Gorontalo, Arfan Pakaya.
Selain imbauan soal miras, Satpol PP juga menertibkan pedagang UMKM agar tidak menggunakan badan jalan sebagai lapak.
Pedagang diarahkan ke trotoar, sementara badan jalan difungsikan sebagai area parkir kendaraan.
“Untuk ruas jalan kita digunakan sebagai parkiran motor maupun mobil karena di situ ada retribusi. Jadi pedagang kita arahkan ke atas [trotoar] untuk mencegah kemacetan,” jelas Arfan.
Ia menambahkan, setelah penertiban ini, pihaknya akan melanjutkan kegiatan rutin berupa razia penyakit masyarakat sesuai dengan Perda Kota Gorontalo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Gorontalo