Kabar Baik! Gaji ASN, PPPK, dan Tenaga Kontrak di Kabupaten Gorontalo Dipastikan Aman hingga Akhir 2025
GORONTALO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo memberikan kabar menggembirakan bagi seluruh aparatur.
Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD), Hariyanto Manan, memastikan gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun tenaga kontrak akan tetap terjamin sepanjang tahun 2025.
Menurut Hariyanto, seluruh anggaran telah disiapkan melalui APBD 2025 sesuai arahan Bupati dan Wakil Bupati.
Baca juga: Gegara Konten TikTok Dua Siswa SD di Kabupaten Gorontalo Baku Pukul di Pasmolim
"Komitmen pemerintah jelas, tidak ada hak ASN yang terabaikan. Semua sudah dialokasikan dalam anggaran daerah,” tegasnya, Senin, 25 Agustus 2025.
Bagaimana dengan Calon PNS?
Untuk Calon PNS, Hariyanto menjelaskan bahwa anggaran gaji periode Juni hingga Desember 2025 telah tercatat dalam APBD.
Khusus pembayaran susulan bulan Juni, pencairan akan dilakukan September bersamaan dengan gaji reguler, dengan total Rp201,47 juta.
Baca juga: Dikbud Kabupaten Gorontalo Buka Suara Soal Baku Pukul Siswa SD di Pasmolim
Sementara itu, gaji PPPK mendapat dukungan anggaran sebesar Rp8,5 miliar dari pemerintah pusat untuk enam bulan, yakni Juli sampai Desember.
“Pembayaran Juli–Agustus sudah dilakukan, sisanya akan menyesuaikan bulan berjalan. Untuk gaji Juni, kita masih menunggu rekonsiliasi Kemenkeu dengan pemerintah daerah se-Indonesia,” jelas Hariyanto.
Tidak hanya ASN dan PPPK, tenaga kontrak juga mendapat kepastian. Pemkab Gorontalo akan membayarkan rapel tiga bulan sekaligus, yakni Juli hingga September, pada bulan September mendatang.
Hariyanto menegaskan, kepastian pembayaran ini adalah bentuk perhatian pimpinan daerah terhadap kesejahteraan aparatur.
“Pesan pimpinan daerah jelas, ASN dan tenaga kontrak tidak boleh dirugikan. Pemerintah memastikan seluruh kewajiban keuangan berjalan sesuai aturan dan tepat waktu,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Gorontalo