Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Gorontalo, Kisman Ishak (Gorontalo Zone)
GORONTALO — Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) turun tangan untuk membantu penyelamatan warga yang terjebak dan dipaksa bekerja sebagai scammer di Kamboja.
Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Gorontalo, Kisman Ishak, mengatakan langkah awal yang dilakukan pihaknya adalah mengumpulkan informasi dan data dari keluarga korban.
“Langkah awal kita sudah turun ke lapangan untuk meminta informasi dan data dari korban. Setelah itu kita berkoordinasi dengan KP4MI. Setelah itu kita bakal koordinasi lagi,” ujar Kisman, Selasa, 26 Agustus 2025.
Baca juga: Warga Gorontalo yang Dijadikan Pekerja Scammer di Kamboja Cuma Urus Paspor Liburan ke Malaysia
Sebelumnya, seorang warga Kabupaten Gorontalo, Agus Hilimi, dilaporkan terjebak bekerja di Kamboja setelah dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi.
Ia awalnya mengurus paspor dengan alasan liburan ke Malaysia, sebelum akhirnya diberangkatkan ke Kamboja.
Dalam kesaksiannya, Agus mengaku hanya diberi makan sekali sehari, dipaksa bekerja menipu orang melalui aplikasi, hingga harus membayar tebusan Rp50 juta jika ingin pulang.
Baca juga: Awal Mula Warga Gorontalo Jadi Scammer di Kamboja, Tertipu Teman Sendiri
Menurut Kisman, ini bukan kasus pertama. Banyak warga Gorontalo yang masih nekat berangkat secara ilegal ke luar negeri karena tergiur tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi.
Padahal pemerintah daerah gencar melakukan sosialisasi terkait masalah ini.
“Hari ini kita sementara koordinasi dengan kepala desa juga, karena kepala desa tidak ada, makanya saya hubungi pak camat. Pak camat sudah minta pak sekdes untuk mengumpulkan informasi dan identitas yang bersangkutan,” tambahnya.
Kisman menjelaskan, penanganan kasus pekerja migran Indonesia di luar negeri, termasuk korban yang terjebak kerja ilegal, merupakan kewenangan kementerian khusus yang membidangi pekerja migran.
“Jadi nanti setelah data lengkap, kita teruskan ke kementerian terkait yang memang punya otoritas menangani pekerja migran Indonesia,” pungkas Kisman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan