GORONTALO – Upaya pemberantasan minuman keras (miras) kembali dilakukan aparat kepolisian.
Kali ini, Polsek Kota Utara Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap penjualan miras di Kecamatan Kota Utara.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan ratusan botol miras dari sebuah rumah warga di Kelurahan Dembe Jaya.
Baca juga: Pura-Pura Cari Barang Bekas, Remaja di Gorontalo Bawa Kabur Tiga Mesin Serut Kayu
Kapolsek Kota Utara, Iptu Marwan Mohammad, mengungkapkan bahwa temuan itu berawal dari pelaksanaan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar secara berkala.
"Dari patroli tersebut, kami berhasil mengamankan 161 botol miras dengan rincian 92 botol bir bintang dan 69 botol jenis kasegaran," jelas Marwan.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Kota Utara untuk diamankan.
Baca juga: Ditangani Polisi, Kasus Siswa SD Baku Pukul di Pasmolim Berujung Damai
Rencananya, miras sitaan itu akan dimusnahkan. Sementara, penjualnya hanya diberi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Sementara itu, Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Suryono, menegaskan pihaknya bersama jajaran polsek akan terus mengintensifkan razia miras di seluruh wilayah Kota Gorontalo.
"Dengan pelaksanaan patroli KRYD ini, diharapkan situasi Kamtibmas di Kota Gorontalo tetap kondusif, karena sumber dari masalah selama ini adalah Miras," tegas Suryono.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polresta Gorontalo Kota