GORONTALO – Satreskrim Polres Gorontalo berhasil mengungkap kasus pencurian tiga unit mesin serut kayu (skap kayu) di Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo.
Aksi pencurian itu dilakukan oleh tiga remaja dengan modus berpura-pura mencari barang bekas, Kamis 21 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 Wita.
KBO Satreskrim Polres Gorontalo, Ipda Djefri Dangkua, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan warga pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Baca juga: Ditangani Polisi, Kasus Siswa SD Baku Pukul di Pasmolim Berujung Damai
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tiga remaja berinisial MD (20) dan AD (18) dari Kecamatan Tibawa, serta AP (20) asal Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, dua di antaranya, yakni MD dan AD, ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Rutan Polres Gorontalo.
"Untuk MD dan AD, kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Gorontalo," kata Djefri.
Baca juga: Main ke Kota Gorontalo Pakai Motor Curian, Pemuda Asal Pulubala Kabupaten Gorontalo Diciduk Polisi
Lebih lanjut, Ipda Djefri membeberkan modus yang digunakan para pelaku.
Mereka berpura-pura mencari barang besi tua dengan berjalan ke belakang rumah warga.
Saat kondisi sepi tanpa pengawasan pemilik rumah, mereka langsung membawa kabur mesin serut kayu yang ditemui.
"Dari peristiwa ini, kami juga mengamankan beberapa alat bukti berupa 3 (tiga) unit mesin serut kayu dan satu unit bentor," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polres Gorontalo