Kamis, 14 AGUSTUS 2025 • 09:00 WIB

Pelapak di Kawasan Menara Keagungan Limboto Harus Kantongi Sertifikat Higienis dan Halal

Author

Sekda Kabupaten Gorontalo membuka Sosialisasi dan Pelatihan SLHS bagi pelapak kuliner di kawasan Menara Keagungan Limboto (Humas Pemkab Gorontalo)

GORONTALO - Pedagang makanan di kawasan Menara Keagungan Limboto, Kabupaten Gorontalo, diminta meningkatkan kualitas kebersihan dan keamanan produk mereka. 

Mereka harus mengurus Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS) serta sertifikat halal sebagai syarat berjualan di area tersebut.

Instruksi ini disampaikan Sekda Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur dalam kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan SLHS.

kegiatan ini berlangsung di Aula Menara Keagungan Limboto, Rabu, 13 Agustus 2025.

Baca juga: Ratusan Remaja di Gorontalo Ajukan Dispensasi Nikah, Kabupaten Gorontalo Paling Banyak

Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengambil langkah ini untuk memperketat standar kuliner di pusat aktivitas publik tersebut.

“Menara Keagungan adalah wajah Kabupaten Gorontalo. Pedagang harus mampu meyakinkan pengunjung bahwa hidangan yang mereka tawarkan bersih, aman, dan halal,” tegas Sugondo.

Dalam pelatihan, narasumber dari bidang kesehatan membekali peserta dengan pengetahuan pengelolaan makanan secara higienis.

Baca juga: Pemkab Gorontalo Bagal Gelar Merdeka RUN 8K, Total Hadiahnya Rp50 Juta

Mulai dari pemilihan bahan baku, teknik memasak, pengemasan, hingga penataan lapak. 

Mereka juga mengingatkan agar pedagang tidak menggunakan bahan berbahaya.

Selain pembekalan higienis, peserta dipersiapkan untuk mengikuti proses sertifikasi halal melalui kerja sama dengan instansi terkait. 

Lapak yang memenuhi kriteria nantinya akan mendapatkan sertifikat dan label halal resmi dari Kementerian Agama sebagai jaminan mutu.

Diharapkan, langkah ini dapat mengangkat citra kuliner lokal, sekaligus menjadikan Menara Keagungan sebagai destinasi kuliner yang aman, nyaman, dan dipercaya oleh wisatawan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemkab Gorontalo

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU