Ratusan remaja di Gorontalo ajukan disepensasi nikah (Istimewa)
GORONTALO - Dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir, permohonan dispensasi nikah oleh remaja di bawah umur di Gorontalo menunjukkan angka yang cukup tinggi.
Berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo, sejak Januari hingga awal Agustus 2025, tercatat 347 permohonan dispensasi nikah telah masuk ke pengadilan.
Permintaan tertinggi tercatat di Kabupaten Gorontalo dengan 84 kasus, disusul oleh Bone Bolango (80 kasus), Kota Gorontalo 76 kasus), Gorontalo Utara (50 kasus), Pohuwato (36 kasus), dan Boalemo (21 kasus).
Baca juga: Mutasi Polri Agustus 2025: Kapolda Gorontalo Berganti
Menurut Panitera Muda Banding PTA Gorontalo, Taufik Hasan Ngadi, mayoritas dari pemohon dispensasi nikah tersebut masih berstatus sebagai pelajar tingkat SMP dan SMA.
"Banyak kasus baru terungkap saat kondisi sudah mendesak,” ujarnya.
Taufik juga menyoroti lemahnya keterlibatan orang tua dalam mendampingi anak-anak di usia remaja.
Baca juga: Ratusan Masjid di Kota Gorontalo Kini Dilengkapi WiFi Gratis
Ia menilai, kurangnya komunikasi antara anak dan orang tua memberi ruang bagi anak untuk mencari pelarian di luar rumah.
"Ini menjadi celah terjadinya pernikahan dini,” jelasnya.
Fenomena pernikahan dini ini menjadi peringatan serius bagi berbagai pihak.
Baca juga: Sekda Kabupaten Gorontalo Baru Saja Dilantik
PTA Gorontalo mendorong peran aktif keluarga, sekolah, dan pemerintah daerah.
Para remaja perlu mendapat edukasi seksual serta pendampingan yang lebih intensif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Nusantara1.id