GORONTALO - Polisi menangkap tiga pelaku illegal fishing dengan modus bom ikan di perairan Gorontalo Utara. Dua di antaranya masih di bawah umur.
Ada pun ketiga pelaku yang ditangkap ialah Adrianus Janati (30), AL (17), dan RJ (13). Adrianus merupakan warga Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara.
"Pada 4 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 Wita dilakukan penangkapan pelaku ilegal fishing dengan modus menggunakan bom ikan," kata Dirpolairud Polda Gorontalo, Kombes Wiyogo Pamungkas, Rabu, 13 Agustus 2025.
"Dua orang masih di bawah umur sehingga proses hukumnya tersendiri," sambungnya.
Saat ditangkap, pelaku sempat menyerang petugas dengan ganco, alat bantu penangkapan ikan yang terbuat dari besi putih.
Pelakupun berhasil melarikan diri dari petugas. Meski begitu, ketiga pelaku berhasil ditangkap saat hendak lari ke wilayah Ternate, Maluku Utara.
"Pelaku sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri, tapi berhasil ditangkap di atas kapal di Pelabuhan Sulawesi Utara dengan tujuan Ternate," ujar Kombes Wiyogo.
Berdasarkan keterangan pelaku, aktivitas illegal fishing ini sudah dilakukan selama dua tahun belakangan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 36 barang bukti. Dua di antaranya perahu masing-masing milik Yopan Lasamano dan Febri Hormati. Keduanya juga melarikan diri.
"Barang bukti ini kita dapat di rumah pelaku dan sekitarnya. Kegiatan ini sudah dilakukan selama dua tahun di wilayah perairan Gorontalo Utara," ungkap Kombes Woyogo.
Dalam kasus ini polisi menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: