Kamis, 31 JULI 2025 • 11:19 WIB

Dorong Motor Curian Sejauh Satu Kilometer, Residivis Curanmor di Gorontalo Tertangkap Lagi

Author

Rifki Ibrahim, residivis curanmor di Gorontalo tertangkap lagi (HO/Husnul Puhi)

GORONTALO - Rifki Ibrahim (31), residivis kasus pencurian motor (curanmor) di Gorontalo kembali beraksi.

Rifki adalah seorang buruh harian lepas asal Desa Ayula Tilango, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango.  

Seakan tak kapok, ia kembali beraksi di Kota Gorontalo pada Selasa, 29 Juli 2025.

Baca juga: Mabuk Miras, Seorang Remaja di Kota Gorontalo Nekat Aniaya Warga Pakai Sajam

Tidak butuh lama bagi polisi mengungkap kasus ini dan Rifki kembali berurusan dengan hukum.

Curi Motor Pinjaman

Kasus ini bermula dari korban meminjamkan motor ke saudaranya yang ingin bepergian ke Desa Boroko.

Balik dari Desa Boroko, saudara korban memarkir kendaraan tersebut di halaman rumahnya.

Besoknya, sekitar pukul 7.30 Wita motor tersebut sudah hilang.

Baca juga: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa Rusia Berakhir

Korban lalu memutuskan melaporkan kejadian ini ke polisi.

Tertangkap Kurang dari 1x24 Jam

Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak ke lokasi kejadian.

Tidak butuh waktu lama bagi polisi mengungkap kasus ini.

Baca juga: Kejari Kabupaten Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Inkrah

"Kasus pencurian ini tidak lebih dari 1 x 24 jam kami ungkap," kata Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza.

Kepada polisi, Rifki mengaku mengambil motor tersebut dengan cara didorong sampai ke rumah temannya.

Namun, Rifki tak memberitahu temannya jika motor yang dia bawa hasil curian.

Baca juga: 947 Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Operasi Patuh Otanaha 2025 di Kota Gorontalo

Rencananya, motor hasil curian itu akan dijual ke luar Provinsi Gorontalo.

"Pelaku mencuri motor ini di halaman rumah saudaranya korban dengan cara mendorong sampai sejauh satu kilo meter," jelas Akmal. 

Terancam 7 Tahun Penjara

Saat ini, Rifki telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota dan sudah jadi tersangka.

Akibat perbuatannya, Rifki terancam tujuh tahun penjara.

"Pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama yaitu Curanmor," 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU