GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan pemusnahan minuman beralkohol hasil sitaan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail dusai Apel Siaga Satpol PP dan Satlinmas di halaman Kantor Bupati Gorontalo, Kamis, 17 Juli 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 350 botol dan 192 kaleng minuman beralkohol jenis bir dari berbagai merek, serta 1.050 liter minuman keras tradisional cap tikus.
Baca juga: Gubernur Gorontalo: Satpol PP Jangan Pukul Rata Saja
Seluruh barang bukti merupakan hasil penindakan berdasarkan Perda Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
Kepala Satpol PP Provinsi Gorontalo, Taufik Sidiki, menegaskan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
“Dengan pemusnahan ini, kami berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya peredaran minuman beralkohol," kata Taufik.
Baca juga: Dugaan Penganiayaan Polisi: Pemkot Gorontalo Bantah Satpol PP Gunakan Stun Gun saat Razia
"Kami berkomitmen mewujudkan Gorontalo yang religius, tertib, dan bebas dari minuman beralkohol,” sambungnya.
Ia juga mengajak seluruh warga untuk aktif terlibat dalam penegakan Perda dan membangun lingkungan yang bebas dari zat berbahaya.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan terbebas dari penyalahgunaan zat berbahaya,” tambahnya.
Lewat kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi muda.
Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam mendukung upaya penegakan hukum demi terwujudnya Gorontalo yang aman, tertib, dan bermartabat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Satpolpp.gorontaloprov.go.ig