GORONTALO – Tim Opsnal Resmob Otanaha Polda Gorontalo mengamankan terduga pelaku penganiayaan di Desa Lakeya, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo.
Terduga pelaku berinisial RNSL (22), seorang pelajar atau mahasiswa yang berdomisili di Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Ia dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Nurhayati Tangahu (23), warga Kelurahan Wongkaditi Barat, terkait dugaan kekerasan fisik yang terjadi pada bulan Desember 2024.
Baca juga: Polisi di Gorontalo Diduga Aniaya Pacar karena Tak Mau Diputus Usai Ketahuan Selingkuh
Awal Kejadian
Kejadian bermula ketika Nurhayati, yang diketahui memiliki hubungan asmara dengan pelaku, mendatangi rumah RNSL di Desa Dumati, Kecamatan Telaga Biru.
Saat itu, Nurhayati menemukan terduga pelaku sedang bersama perempuan lain, yang memicu amarahnya.
Dalam situasi emosi yang memuncak, terduga pelaku diduga menarik dan memukul Nurhayati hingga menyebabkan luka memar di pelipis dan bibirnya.
Baca juga: Niat Ambil Sepatu, Pria di Gorontalo Malah Bawa Kabur Mobil
Atas kejadian tersebut, Nurhayati melaporkannya ke polisi pada tanggal 8 Desember 2024.
Penangkapan
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Resmob mendapatkan informasi bahwa tersangka bekerja sebagai sopir kampas di sebuah toko elektronik di Desa Lakeya.
Pada pukul 12.30 WITA, tim memperoleh kabar bahwa pelaku sedang melakukan kegiatan promosi ke Desa Mohiyolo, Kecamatan Asparaga.
Baca juga: Curi 3 Hp, Mahasiswa Asal Pohuwato Ditangkap Polisi
Berbekal informasi tersebut, penyergapan dilakukan malam harinya.
Sekitar pukul 20.43 WITA, tersangka berhasil diamankan di lokasi kerjanya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolda Gorontalo guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tak Indahkan Dua kali Panggilan Polisi
Sebelum penangkapan, pelaku sempat dua kali dipanggil secara resmi oleh penyidik namun tidak memenuhi panggilan.
Berdasarkan hal tersebut, penyidik mengeluarkan surat perintah membawa dan penyidikan sebagai dasar tindakan penangkapan.
Proses penangkapan berlangsung hingga pukul 23.00 WITA dan berjalan aman dan tertib.
Saat ini, terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif dalam rangka proses hukum selanjutnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Ade Permana menegaskan bahwa langkah cepat ini mencerminkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak kekerasan dalam bentuk apa pun. Polda Gorontalo berkomitmen memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polda Gorontalo