GORONTALO - Seorang pria berinisial WA ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bone Bolango.
WA diduga melakukan pencurian sebuah mobil milik warga di Kabupaten Bone Bolango.
Aksi pencurian ini terjadi pada Minggu, 13 Juli 2025, sekitar pukul 01.00 WITA.
Baca juga: Curi 3 Hp, Mahasiswa Asal Pohuwato Ditangkap Polisi
Awalnya Cuma Mau Ambil Sepatu
WA awalnya mendatangi rumah korban, Ita Purnama, di Kelurahan Padengo, Kecamatan Kabila, dengan alasan ingin mengambil sepatu yang sebelumnya tertinggal.
Namun, saat melihat jendela rumah dalam keadaan terbuka, niatnya berubah.
Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah tanpa izin.
Baca juga: Warga Boalemo Coba Telan Sabu Saat Digrebek Polisi
Di dalam, WA menemukan kunci mobil yang tergeletak di atas rak meja rias.
Ia langsung mengambil kunci tersebut dan membawa kabur mobil korban.
Korban baru menyadari mobilnya hilang di pagi harinya dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Baca juga: Dugaan Penganiayaan Polisi: Pemkot Gorontalo Bantah Satpol PP Gunakan Stun Gun saat Razia
“Kami mendapatkan aduan pada pukul 07.00 WITA terkait kasus pencurian tersebut, dan saat itu saya turunkan Tim Watawatanga untuk melakukan penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Yudhi.
"Kurang lebih 5 jam setengah, tim Watawatanga berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya,” sambung Yudhi.
Ditangkap Tanpa Perlawanan
WA berhasil ditangkap pada Senin, 14 Juli 2025, sekitar pukul 12.30 WITA di Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan disaksikan oleh warga sekitar.
Mobil hasil curian juga berhasil diamankan dalam kondisi utuh.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Kabila untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polda Gorontalo