Sabtu, 12 JULI 2025 • 13:28 WIB

Walikota Gorontalo Buka Suara Soal Dugaan Pengeroyokan yang Dilakukan Satpol PP terhadap Polisi

Author

Walikota Gorontalo, Adhan Dambea buka suara soal dugaan pengeroyokan yang dilakukan Satpol PP terhadap polisi (HO/Husnul Puhi)

GORONTALO - Kasus penyerangan Kantor Satpol PP Kota Gorontalo terus bergulir tanpa kepastian. 

Sepekan setelah kejadian yang terjadi pada Minggu dini hari, 6 Juli 2025 itu, penyelidikan masih berjalan dan belum menetapkan siapa pelaku utama. 

Namun, Walikota Gorontalo, Adhan Dambea, akhirnya angkat suara. 

Baca juga: Satpol PP Kota Gorontalo Diduga Aniaya Polisi, Pemkot Hargai Proses Hukum

Ia menyoroti akar masalah berupa dugaan pengeroyokan yang dilakukan personel Satpol PP terhadap seorang anggota Polri. 

Berawal dari Dugaan Pengeroyokan terhadap Anggota Polri

Sebelum insiden penyerangan kantor, seorang anggota Polri yang bertugas di Mapolda Gorontalo diduga mengalami pengeroyokan oleh beberapa personel Satpol PP. 

Kejadian itu berlangsung usai Satpol PP menertibkan salah satu kafe di Kota Gorontalo.

Baca juga: Terungkap Identitas Polisi yang Diduga Dikeroyok Satpol PP Kota Gorontalo

Dugaan pengeroyokan inilah yang diyakini sebagai pemicu insiden penyerangan dan pengrusakan Kantor Satpol PP. 

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kedua peristiwa tersebut.

Adhan Sebut Penyerangan Didalangi Anggota Polisi

Menanggapi situasi ini, Adhan Dambea, menyampaikan bahwa penyerangan kantor pemerintah tersebut diduga dipimpin oleh seorang polisi.

Baca juga: Anggota Satpol PP Kota Gorontalo Lebih Dulu Ajak Duel Anggota Polisi Sebelum Pengeroyokan Terjadi

"Kejadian penyerangan kantor Satpol PP itu karena dipelopori oleh oknum polisi, itu persoalannya," ujar Adhan saat ditemui di Gedung BLY Kota Gorontalo pada Jumat, 11 Juli 2025.

Ia mengecam aksi balas dendam berupa perusakan kantor pemerintah. 

Menurutnya, sebagai aparat hukum, seharusnya yang bersangkutan memilih jalur hukum, bukan tindakan main hakim sendiri.

"Kalaupun juga permasalahan ini diawali dengan pengeroyokan, bukan harus merusak kantor Satpol PP. Kalau dia merasa aparat penegak hukum, harusnya melapor ke polisi juga," timpalnya.

Minta Proses Hukum Berjalan Adil, Penertiban Tetap Lanjut

Adhan menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses, termasuk anggota Satpol PP jika memang melakukan pengeroyokan.

"Satpol pun kalau memang ada terbukti melakukan pengeroyokan dengan menggunakan alat kejut listrik, silahkan diproses di pengadilan, kita ikhlas saja biar dihukum dua-duanya," tegas Adhan.

Baca juga: Fakta di Balik Penyerangan Kantor Satpol PP Kota Gorontalo, Satu Anggota Polisi Kini Dirawat di RS

Ia juga meminta kepada Kapolda Gorontalo untuk menjaga citra institusi Polri dan mendorong penegakan hukum yang adil dalam kasus ini. 

Di sisi lain, Adhan memastikan bahwa operasi penertiban, termasuk terhadap peredaran minuman keras tetap akan berjalan, meski ada tekanan atau insiden.

"Apapun yang terjadi, Satpol PP harus melaksanakan penertiban sebagaimana diatur dalam Perda. Jadi, lembaga manapun yang ada di belakang itu, tetap kita akan tertibkan," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU